Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

MerahPutih.com– Bareskrim Polri menetapkan seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan ancaman yang ditulisnya di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. Polisi mengungkapkan motivasi yang terlibat dalam penyiaran ini.

Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan APH menyayangkan pembahasan perbedaan lebaran belum mencapai titik terang.

Baca juga:

Polisi menangkap peneliti BRIN Andi Pangeran Hasanuddin

Nah, kata dia, akhirnya kata-kata yang terucap di kolom komentar akun Facebooknya keluar.

“Kemudian dia emosi, karena itu kok pembahasannya tidak kunjung selesai, akhirnya dia emosi dan keluarlah ungkapan atau kata-kata itu”, ujarnya, Senin (5/1).

Adi Vivid menuturkan kata-kata tersebut diucapkan saat APH berada di Jombang sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut dengan pembahasan perbedaan pendapat di hari raya Idul Fitri.

“Jadi motivasinya karena sudah jengkel mengikuti diskusi sampai akhirnya capek dan emosi,” ujarnya.

Baca juga:

Muhammadiyah mendesak polisi segera menangkap peneliti BRIN AP Hasanuddin

Akibat perbuatannya, APH langsung dihentikan oleh Bareskrim.

Baca juga:  9 Potret Motor 2 Tak Legendaris Indonesia, Kini Jadi Incaran Kolektor!

“Yang bersangkutan akan kami tahan terkait kasus ini, sehingga penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim mulai hari ini,” kata Adi.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan, APH dituding UU ITE. Karena perbuatannya, ia dituduh beberapa pasal.

Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE.

“Dengan ancaman tidak dipenjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” kata Kombes Rizki. (Knu)

Baca juga:

Saat ini, para peneliti BRIN menghadapi penghakiman atas etika yang mengakibatkan ancaman terhadap Muhammadiyah



Source link