Merah Putih. dengan – Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan sebagai insentif kendaraan listrik motor bertenaga baterai untuk sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta per unit yang dialokasikan untuk 250.000 unit sepeda motor pada tahun 2023.

250.000 sepeda motor tersebut terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru dan 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.

Baca juga:

DPR berharap industri UMKM mendapat keuntungan dari insentif sepeda motor listrik

“Bagi yang mendapat bantuan pemerintah untuk membeli sepeda motor listrik baru Rp 7 juta per sepeda motor untuk 200.000 unit pada 2023,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (6/6). /3).

Dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor listrik baru, sepeda motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40% atau lebih.

Dengan demikian, produsen sepeda motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pendampingan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selain itu, sasaran penerima bantuan pemerintah untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik adalah para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang diprioritaskan, khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pelanggan. listrik 450 sampai 900 VA.

Kebijakan bantuan pemerintah untuk pembelian sepeda motor harus segera dimulai. Bantuan ini diharapkan berlaku mulai 20 Maret 2023.

Kementerian Keuangan (Kemekeu) akan mendapatkan dana insentif kendaraan listrik dari anggaran Kas Umum Negara (BUN) untuk ditambahkan ke posisi anggaran kementerian/lembaga (k/l).

Sebab, pada awal 2023, sumber daya untuk mendorong kendaraan listrik belum masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan mencari anggaran BUN, yang kemudian bisa kami transfer ke anggaran K/L,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Dia mengungkapkan, salah satu kemungkinan untuk memanfaatkan anggaran BUN adalah kelebihan dana anggaran (Silpa). Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif kendaraan listrik sebesar Rp 1,75 triliun.

Kementerian Keuangan berharap setelah alokasi anggaran, pelaksanaan insentif ketenagalistrikan dapat berjalan lancar dan menggunakan seluruh dana yang telah disediakan. (asp)

Baca juga:

Insentif untuk membeli sepeda motor listrik diyakini akan merangsang investasi



Source link