Jakarta – Revisi UU TNI yang telah terjadi disetujui sebagai usulan insiatif Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR membuka kesempatan prajurit bergerak TNI mengisi jabatan ke semua kementerian lalu lembaga. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air disepakati oleh semua fraksi sebagai usulan inisiatif DPR RI pada sidang paripurna, Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan draf revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dimaksud dilihat Tempo, ada dua pasal yang tersebut diubah, yakni Pasal 47 lalu Pasal 53. Pengisian jabatan pada kementerian atau lembaga tercantum di Pasal 47. Penambahan kalimat pada Pasal 47 ayat (2) yakni “kementerian kemudian lembaga yang membutuhkan tenaga juga keahlian prajurit bergerak sesuai dengan kebijakan Presiden” mampu membuka kesempatan prajurit berpartisipasi mengisi jabatan pada semua kementerian atau lembaga.
“Prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada kantor yang dimaksud membidangi koordinator bidang Politik kemudian Ketenteraman Negara, Defense Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Perlindungan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung, dan juga kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga kemudian keahlian prajurit berpartisipasi sesuai dengan kebijakan Presiden,” bunyi Pasal 47 ayat (2).
Sedangkan, di Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang digunakan berlaku ketika ini membatasi prajurit bergerak mengisi jabatan pada kantor yang digunakan membidangi koordinator bidang Politik juga Security Negara, Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Keamanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan juga Mahkamah Agung.
“Prajurit bergerak dapat menduduki jabatan pada kantor yang mana membidangi koordinator bidang Politik dan juga Keselamatan Negara, Keamanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Defense Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan juga Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Draf revisi UU TNI yang digunakan disepakati DPR RI tiada secara spesifik jabatan apa yang dimaksud bisa saja diisi oleh prajurit terlibat TNI. Dalam Pasal 47 ayat (1) baik di dalam draf revisi maupun di UU TNI yang berlaku ketika ini, disebutkan prajurit semata-mata dapat menduduki jabatan sipil pasca mengundurkan diri atau pensiun dari dinas bergerak keprajuritan. Pengubahan juga terbentuk pada ayat (6), yakni menambahkan frasa prajurit aktif. Sedangkan pada Pasal 47 ayat (6) UU TNI ketika ini tidaklah mencantumkan frasa prajurit aktif.
Berikut perbedaan Pasal 47 pada draf revisi dengan naskah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 47 pada draf revisi UU TNI
(1) Prajurit cuma dapat menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas terlibat keprajuritan.
(2) Prajurit berpartisipasi dapat menduduki jabatan pada kantor yang tersebut membidangi koordinator bidang Politik kemudian Keselamatan Negara, Perlindungan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Keamanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, lalu Mahkamah Agung, juga kementerian/lembaga lain yang tersebut membutuhkan tenaga serta keahlian Prajurit terlibat sesuai dengan kebijakan Presiden.
(3) Prajurit yang dimaksud menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan berhadapan dengan permintaan pimpinan kementerian juga lembaga pemerintah nonkementerian juga tunduk pada ketentuan administrasi yang digunakan berlaku di lingkungan kementerian lalu lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud.
(4) Pengangkatan serta pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direalisasikan sesuai dengan keperluan organisasi kementerian kemudian lembaga pemerintah nonkementerian yang tersebut bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang digunakan menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja serupa dengan pimpinan kementerian kemudian lembaga pemerintah nonkementerian yang tersebut bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih banyak lanjut mengenai prajurit terlibat pada organisasi kementerian dan juga lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), juga ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 47 pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(1) Prajurit hanya sekali dapat menduduki jabatan sipil setelahnya mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan.
(2) Prajurit terlibat dapat menduduki jabatan pada kantor yang mana membidangi koordinator bidang Politik lalu Keselamatan Negara, Perlindungan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Perlindungan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan juga Mahkamah Agung.
(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan melawan permintaan pimpinan departemen juga lembaga pemerintah nondepartemen dan juga tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku pada lingkungan departemen dan juga lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud.
(4) Pengangkatan kemudian pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan permintaan organisasi departemen serta lembaga pemerintah nondepartemen yang digunakan bersangkutan.
(5) Pembinaan karier prajurit yang mana menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Panglima bekerja mirip dengan pimpinan departemen dan juga lembaga pemerintah nondepartemen yang tersebut bersangkutan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), lalu ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU TNI, Prajurit Aktif Bisa Isi Jabatan di Semua Kementerian dan Lembaga Atas Izin Presiden