DPRD tekankan ASN Pemkot Surabaya netral di Pemilu 2024

DPRD tekankan ASN Pemkot Surabaya netral di area pilpres 2024
“Menjaga netralitas ASN itu sebanding juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,”

Surabaya – Komisi A Bidang Hukum serta Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) setempat menjaga netralitas mendekati pelaksanaan pilpres 2024.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam Surabaya, Selasa, mengatakan, kehormatan ASN itu terlihat dari kenetralannya dalam setiap tahapan pilpres baik itu pemilihan presiden, pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.

"Menjaga netralitas ASN itu identik juga menjaga kehormatan korpnya sendiri," ujar Toni panggilan akrab Arif Fahtoni ini.

Toni menjelaskan, dalam era penyelenggaraan media sosial (medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang tersebut bersangkutan untuk miliki preferensi kesukaan terhadap figur.

Namun, lanjut dia, hal itu tak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan lalu perbuatan untuk ASN ini.

"Lisan itu, bercerita capres ini bagus, capres ini biasa. Atau ASN itu me-like (menyukai) calon di dalam medsos. Dengan me-like itu berarti ASN menunjukkan ketidaknetralannya," ucap Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Baca juga:  Gaji ASN dan TNI-Polri akan Naik Bulan Agustus 2023

Oleh sebab itu, Toni mengingatkan kepada ASN di tempat Surabaya untuk bersama-sama menjaga kehormatannya dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya baik dalam pilpres ini.

"Semakin ASN tidak ada netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri," katanya.

Toni menegaskan, ASN itu sadar tak sadar pilihan hidup yang dimaksud disadari betul bahwa, sebagian hak asasinya diambil oleh negara melalui peraturan.

"Jadi ASN harus netral sekalipun di dalam media sosial," katanya.

Anggota Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Surabaya Puadi mengatakan, pada pemilihan umum ini, ASN dilarang memproduksi unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN bukan boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan juga comment di tempat medsos (peserta pemilu)," katanya.

Hal itu juga telah lama diatur di area dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan serta Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
 

Sumber: Antara