Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, akhirnya di tangkap juga Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar. Pelaku sebelumnya kabur melarikan diri 2019 silam.

Tersangka MH (18) setelah melarikan diri selama 2 tahun lamanya akhirnya berhasil diamankan oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar, di simpang 3 Lampu merah Stasion wilayah Banjar.

“Pelaku dapat ditangkap berawal dari informasi dari masyarakat tidak lama team satuan reserse Kriminal berhasil ditangkap dengan tanpa perlawanan,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih , S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K , Kamis (17/06).

Buron Dua Tahun, Pelaku Pencabulan di Banjar Diringkus Polisi.

Menurut Kasat Reskrim IPTU Zulkarnaen S.I.K, pelaku melakukan aksinya sendirian pada bulan Agustus 2019 silam, di rumah tersangka.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatanya. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman

Zulkarnaen menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap, dan akan dijerat Undang undang tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar***