JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan langkah-langkah aanwijzing atau lelang juga menghadapi barang rampasan terdiri dari empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Barang yang dimaksud merupakan sitaan di perkara tindakan pidana korupsi lalu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lelang diwujudkan pada Kamis 4 April 2024. Proses lelang dijalankan pada dua waktu berbeda pada pukul 10.00-11.00 Waktu Indonesia Barat juga 13.00-14.00 WIB.
“Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D kemudian 43/A berlokasi dalam Jalan Prof Dr Satrio Kav Nomor 3 juga 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Perkotaan Ibukota Indonesia Selatan, DKI Jakarta,” kata Ketut, Rabu (3/4/2024).
Sementara dua unit lainnya yakni Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E kemudian 57/F Tower 2 berlokasi dalam Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan, DKI Jakarta.
“Hasil lelang yang disebutkan akan diperhitungkan sebagai uang alternatif pada perkara Tindak Pidana Korupsi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero) pada Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Timur berhadapan dengan nama Terpidana Jimmy Sutopo,” jelasnya.
Diketahui, lelang barang rampasan akan dilaksanakan pada Kamis 18 April 2024 dengan total objek lelang sebanyak tujuh Apartemen pada Provinsi DKI Jakarta. Lelang juga dikerjakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara juga Lelang (KPKNL) Ibukota IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id.
Artikel ini disadur dari Barang Sitaan Kejagung, 4 Apartemen Mewah di Jaksel Dilelang