MerahPutih.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak kasasi yang diajukan AG, pacarnya mario danny.
Dengan demikian, AG tetap akan menjalani hukuman penjara 3 tahun 6 bulan di Lembaga Khusus Pembinaan Anak (LPKA).
Baca juga
Sidang Kejaksaan Agung Pacar Mario Dandy Ditutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
“Menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang sedang dimohonkan kasasi”, kata hakim tunggal Budi Hapsari dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan, Kamis (27/4).
Hakim juga menetapkan bahwa masa kurungan dan penahanan yang dijalani anak laki-laki AG harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Baca juga
Kubu Mario Dandy menunggu keadilan dari kedua belah pihak jelang sidang pasca lebaran
Selain itu, hakim juga memutuskan agar AG tetap dalam tahanan.
“Atur anak tetap dalam tahanan,” lanjutnya.
AG diketahui melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AG divonis Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara 3 tahun 6 bulan penjara. (Knu)
Baca juga
[HOAKS atau FAKTA]: Mario Dandy dijatuhi hukuman mati