JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan telah lama memberhentikan sementara manusia oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan BP2MI yang dimaksud diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Benny mengumumkan tindakan orang ASN itu adalah perilaku oknum.
“Ini murni perilaku oknum, kemudian bukan berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut,” kata Benny di rapat sama-sama jajaran BP2MI se-Indonesia secara daring, Rabu (12/6/2024).
Benny menegaskan, BP2MI tak akan memberikan pendampingan hukum untuk oknum ADN tersebut. Sebab, tindakan hukum yang dimaksud diwujudkan oknum itu tidaklah berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN ke BP2MI.
“Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terbentuk di pada waktu kita tambahan kritis berbenah, kemudian di ketika umum tambahan mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang digunakan positif. Hal ini justru berjalan dalam lingkungan kita,” kata dia.
Dia menuturkan, oknum ASN itu diketahui juga sedang melakukan tindakan indisipliner. Dia mengungkapkan bahwa oknum yang dimaksud jarang hadir ke kantor, serta kerap hadir bukan sesuai dengan jam kerja.
Maka itu, beliau menggalakkan semua pemegang kebijakan atau pimpinan di lingkungan BP2MI melakukan langkah serius di pengawasan. “Di satu sisi, kita memang benar berubah menjadi jadikan lembaga sebagai keluarga besar,” katanya.
“Layaknya keluarga, pimpinan balai selayaknya untuk melakukan hal-hal yang mana setegas-tegasnya terhadap pengawasan. Sejauh mana ASN berdisiplin kemudian berazam untuk tetap berada pada trek yang dimaksud benar sebagai ASN,” sambungnya.
Benny juga mengapresiasi jajaran Polda Jambi melawan penangkapan itu. Jika bukan terbongkar, kata dia, oknum yang dimaksud mampu berubah jadi racun serta virus di dalam lembaga BP2MI, dengan mengundang ASN lain di kemudian hari.
“Kalau beliau terus berkeliaran, tentu akan menghancurkan ribuan anak bangsa di dalam negeri ini. Kami berterima kasih untuk jajaran Reserse Narkoba Polda Jambi, kami mendeklarasikan sepenuhnya, semoga akan ada efek jera, menjadi pembelajaran,” imbuhnya.
Benny menyebut, BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya terhadap penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan ke BP2MI. “Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jami apabila dibutuhkan untuk memanggil 1, 2, 3, teman-teman untuk menjadi saksi atau yang mana lainnya. Kami berubah menjadi bagian dari Polda Jambi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR (42) diamankan Direktorat Resnarkoba Polda Jambi ketika mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 kg. Kasus yang dimaksud terungkap pada waktu YR menghadirkan sabu ke Jambi sama-sama dua pemukim temannya, MS (46) dan juga orang perempuan inisial ML (29).
“Mereka ditangkap di dalam Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Daerah Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024, pada waktu beristirahat ke sebuah warung jalan lintas tersebut. Saat kami geledah mobil ketiga tersangka, kami temukan 4 kilogram sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser.
Artikel ini disadur dari ASN BP2MI Nyambi Kurir Sabu, Benny: Itu Murni Perilaku Oknum