MerahPutih.com – Wakil Presiden DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah segera menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang 4 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Saya mengimbau pemerintah segera menindaklanjuti temuan Bawaslu. DPT 4 juta tanpa e-KTP ini bukan data yang sedikit, sehingga ditangani secara hati-hati agar nantinya bisa mengikuti pemilu,” kata dia. politikus yang akrab disapa Gus Imin itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/7).

Baca juga:

Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kemendagri soal pemilih tanpa E-KTP

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa juga mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan sinkronisasi DPT dengan data kependudukan guna menyelamatkan perolehan suara. hak jutaan pemilih baru.

“Selagi masih ada waktu, saya kira semua stakeholder terkait seperti KPU dan juga Kemendagri perlu duduk bersama, berkoordinasi dan mencari solusi untuk 4 juta DPT tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, Gus Imin juga meminta KPU mengantisipasi penambahan atau pengurangan data pemilih, mengingat data yang disebutkan Kemendagri bersifat dinamis dan masih ada waktu hingga dua tahun ke depan.

Baca juga:

KPU RI melantik 220 anggota KPUD di 44 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi

Ia juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk memaknai banyaknya masyarakat yang akan menjadi pemilih sebagai pendorong untuk meningkatkan penggunaan hak pilih pada pemilu mendatang.

“Semakin banyak partisipasi rakyat tentunya semakin baik kualitas pemilu kita. Artinya demokrasi itu lurus dan berjalan sesuai dengan cita-cita reformasi. Oleh karena itu, saya tegaskan penyelenggara pemilu harus benar-benar menjamin hak pilih anak muda kita. ,” dia berkata. pungkas legislator di Dapil Jatim VIII.

Sebelumnya, Bawaslu menemukan lebih dari empat juta warga yang tergabung dalam DPT tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hal itu berdasarkan hasil penjaringan calon pemilih non-e-KTP berdasarkan lampiran laporan resmi KPU (BA) tingkat provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty juga menjelaskan, jutaan DPT yang belum memiliki e-KTP merupakan pemilih baru. Saat ini, ia belum mencatatkan KTP elektronik, namun ia berusia 17 tahun pada hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca juga:

KPU DKI tetap membuka Help Desk bagi caleg selama cuti Idul Adha



Source link