PANGANDARAN, SPC – Bupati Pangandaran Citra Pitriyami telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan yang disampaikan pada 5 Maret 2026 tersebut, Citra tercatat memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 3.007.061.300.

​Namun, angka tersebut merupakan sisa dari total aset kotor senilai Rp 4,8 miliar yang tergerus oleh beban utang sebesar Rp 1,8 miliar.

​Gurita Properti di Pangandaran

​Citra Pitriyami tampak memfokuskan investasinya pada sektor properti. Seluruh aset tidak bergerak miliknya terkonsentrasi di Kabupaten Pangandaran. Total terdapat 13 bidang tanah dan bangunan dengan nilai akumulatif mencapai Rp 3.795.428.600.

​Berdasarkan dokumen LHKPN, mayoritas aset tersebut berstatus “Hasil Sendiri”. Beberapa di antaranya memiliki nilai yang cukup mencolok:

  • ​Tanah dan bangunan seluas 1.680 m2/700 m2 di Pangandaran senilai Rp 1,2 miliar.
  • ​Tanah dan bangunan seluas 280 m2/280 m2 senilai Rp 652 juta.
  • ​Tanah dan bangunan seluas 603 m2/340 m2 senilai Rp 500 juta.

​Sebanyak sepuluh bidang tanah lainnya merupakan lahan tanpa bangunan dengan luas bervariasi yang tersebar di wilayah hukum Kabupaten Pangandaran.

​Isi Garasi: Dari SUV hingga Motor Ikonik

​Di sektor alat transportasi, Citra melaporkan kepemilikan dua unit mobil dan dua unit motor dengan total nilai Rp 944.000.000.

​Daftar kendaraan yang terparkir di garasi Citra meliputi:

  1. Toyota Fortuner 2.4 VRZ tahun 2020 senilai Rp 425 juta.
  2. Toyota Kijang Innova 2.4 V tahun 2022 senilai Rp 411,5 juta.
  3. Yamaha BPV tahun 2023 senilai Rp 57,5 juta.
  4. Piaggio Vespa LX 125 tahun 2022 senilai Rp 50 juta.

​Minim Kas, Besar Utang

​Kontras dengan deretan aset properti dan kendaraannya, posisi likuiditas Citra tergolong kecil bagi setingkat kepala daerah. Ia hanya melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp 24.632.700. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 43 juta.

​Citra tercatat tidak memiliki investasi dalam bentuk surat berharga maupun harta lainnya. Namun, beban finansial yang menjadi sorotan adalah nilai utang yang mencapai Rp 1,8 miliar, yang secara signifikan memangkas total nilai kekayaan bersihnya.

​Kewajiban pelaporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. KPK menegaskan bahwa transparansi kekayaan adalah instrumen penting dalam pengawasan publik terhadap pejabat negara.