MerahPutih.com – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023.
DPRD Sumatera Utara mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI setelah menggelar rapat pimpinan dewan daerah setempat.
Baca Juga:
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Pindahkan Jaringan Kabel Udara ke Bawah Tanah
Ketua DPRD Sumut Bakasmi Ginting mengatakan, keputusan ini ditetapkan dalam rapat dengan pimpinan dewan sekaligus pimpinan fraksi masing-masing untuk memberikan nama-nama yang diusulkan.
“Rapat pengusulan nama-nama calon Pj Gubernur Sumut dengan menggelar rapat pimpinan dewan bersama Fraksi-fraksi di DPRD Sumut,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam rapat tersebut memutuskan usulan tiga nama calon Pj Gubernur Sumut, yakni Seketaris Daerah Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Direktur Jendral Bina Administrasi Dalam Negeri Safrizal dan Deputi Penetapan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI Lasro Simbolon.
“Masing-masing sudah memberikan nama. Yang pertama itu, Pak Arief Sekda kita, Lasro Simbolon, dan Safrizal,” sebutnya.
Ginting menjelaskan, DPRD Sumatera Utara bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, telah menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024.
Ginting berharap Pj Gubernur Sumut dapat menjalankan program yang tertuang dalam APBD 2024 yang sudah disahkan tersebut.
“Inikan APBD 2024 sudah diketok, mohon kiranya yang sesuai APBD programnya. Secara khusus kita selesaikan proyek Rp 2,7 triliun itu paling lambat Desember sudah selesai semua 100 persen,” katanya.
Baca Juga:
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Dampingi Korban Kabel Menjuntai