JAKARTA – Warga negara asing (WNA) yang baru tiba di Indonesia tetap wajib menunjukkan hasil pemeriksaan usap tenggorokan (PCR) serta menjalani isolasi mandiri selama 14 hari selama masa transisi menuju normal baru.
Informasi itu diperoleh dari Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Andy Rachmianto, lewat sesi dialog virtual bertajuk “Proteksi WNA pada masa pandemi COVID-19” yang diadakan di Graha BNPB, Jakarta, Kamis.
“Protokolnya sama (dengan warga negara Indonesia yang baru masuk ke tanah air, red), sebelum masuk mereka harus punya hasil PCR negatif. Kita memberi jangka waktu hasil tes satu minggu. Setibanya di bandara, meskipun sudah punya tes PCR negatif, mereka tetap mengisi kartu kesehatan dan ada beberapa pemeriksaan tambahan,” terang Andy.
Ia menjelaskan WNA yang telah mengantongi hasil tes PCR negatif dan lolos pemeriksaan tambahan di bandara dapat langsung melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
“Mereka tetap wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, dan yang tidak kalah penting mereka harus tetap menerapkan 14 hari isolasi mandiri di tempat tujuan mereka, karena untuk menjaga penyebaran, meskipun hasil PCR negatif,” terang Andy.
Dalam kesempatan itu, ia juga menerangkan prosedur protokol kesehatan yang harus dijalani warga negara asing jika mereka tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR negatif ke petugas di bandara, pelabuhan, atau pintu masuk perbatasan lainnya.
“Ada beberapa kasus WNA yang tiba belum tes PCR, mereka harus melakukan rapid test (tes cepat, red) dulu. Jika reaktif, mereka harus tes PCR di salah satu rumah sakit rujukan pemerintah, dan sambil menunggu hasilnya selama 3-4 hari, pemerintah telah menyiapkan tempat karantina, atau jika mereka memilih tempat lain, kita menyediakan hotel rujukan,” jelas Andy.
Ia menambahkan fasilitas karantina yang disediakan pemerintah dapat dimanfaatkan tanpa pungutan biaya, tetapi jika WNA memilih menginap di hotel, maka biayanya ditanggung sendiri.
Walaupun demikian, ia menyebut WNA yang hasil tes cepatnya non-reaktif tetap wajib tes usap.
Sementara itu, untuk warga negara asing di Indonesia yang positif mengidap COVID-19, Andy memastikan Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan pasien di rumah sakit rujukan mengikuti prinsip timbal balik hubungan antarnegara.
“Kita dalam hubungan antarnegara menerapkan prinsip resiprokal atau timbal balik karena warga negara kita di luar negeri yang sakit, positif (COVID-19, red) ditangani oleh negara lain, maka untuk pasien asing yang positif dirawat di rumah sakit juga jadi tanggungan pemerintah,” terang Andy.
Ia menyebutkan ada sekitar 192.000 warga negara asing di Indonesia selama masa pandemi. Dari angka itu, 334 di antaranya positif COVID-19, tetapi 228 WNA telah dinyatakan sembuh dan sembilan orang meninggal dunia. Pemerintah Indonesia juga telah membantu pemulangan lebih dari 13.000 warga negara asing, yang terdiri dari wisatawan, keluarga diplomat, tenaga kerja asing, selama masa pandemi.
COVID-19 pertama kali mewabah di Kota Wuhan, China, akhir tahun lalu. Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret 2020. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Indonesia pada Rabu mengumumkan ada 1.853 kasus baru dalam 24 jam terakhir sehingga total pasien positif mencapai 68.079 orang. Dari jumlah itu, 31.585 pasien dinyatakan sembuh dan 3.359 lainnya meninggal dunia.
Sumber : Antara