WN AS Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Kemenhan

MerahPutih.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) memvonis Penasihat Senior PT Dini Nusa Kusuma Thomas Anthony van der Hyeden dengan hukuman 12 tahun penjara sehubungan dengan proyek akuisisi Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan pada tahun 2012-2021.

Selanjutnya, warga AS itu juga divonis denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Baca juga

Mantan Dirjen Kemhan Dihukum 12 Tahun Penjara karena Korupsi Satelit

“Menemukan bahwa terdakwa Thomas Anthony van der Hyeden terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat , Senin (17/7) .

Hakim menilai hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak membantu program pencegahan korupsi pemerintah Indonesia sedangkan terdakwa merupakan warga negara asing yang berdomisili di Indonesia.

“Terdakwa tidak merasa bersalah dalam kasus ini,” kata Fahzal.

Baca juga:  VR46 Racing Team Buka Peluang Jadi Tim Satelit Yamaha, tapi …

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum dan terdakwa bersikap kooperatif dan santun di pengadilan.

Baca juga

Jaksa Agung Republik menemukan unsur kriminal dalam akuisisi satelit dari Kementerian Pertahanan

Hukuman itu lebih ringan dari persyaratan penuntutan konektivitas. Sebelumnya, pada Jumat (7/7), Thomas Anthony divonis 18,5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Thomas Anthony van der Hyeden juga dijerat dengan pidana tambahan membayar ganti rugi sebesar Rp90.618.811.908.135,00 subsider 9 tahun 3 bulan kurungan.

Thomas Anthony merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan Satelit Orbit Slot Bujur Timur 123 derajat dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Ia didakwa bersama Dirjen TNI Kementerian Pertahanan RI periode Agustus 2012 hingga September 2016 Purnawirawan Laksamana Muda TNI. Agus Purwoto, Arifin Wiguna selaku Chief Executive Officer PT DNK dan Surya Cipta Witoelar selaku Technology Consultant PT DNK 2015–2016 dan Chief Executive Officer PT DNK periode 2016–2020.

Keempat terdakwa tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp453.094.059.540,68 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Perolehan Satelit Orbital Slot 123 BT Pertahanan Kementerian tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPOM). BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.

Baca juga

Aturan diduga dilanggar oleh 3 tersangka kasus korupsi Slot Orbit Satelit Kementerian Pertahanan



Source link