Waspada Sindikat Pemalsuan BPKB dan STNK, Ingat Cara Cek Keasliannya

JAKARTA – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satresskrim) Polresta Bandar Lampung, baru-baru ini sukses membongkar sindikat jual beli motor bodong atau tanpa dokumen asli.

Berawal dari penangkapan Yamaha N-max dengan surat tanda nomor kendaraan palsu, polisi pun berhasil mengembangkan kasusnya hingga menjaring otak dari pembuat STNK palsu.

Atas penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 15 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dan 13 lembar STNK yang diduga palsu.

Tak hanya itu saya, Kombes Pol Yan Budi Kapolresta Bandar Lampung mengatakan, bakal mengusut lagi kasus ini untuk mendalami sindikat jual beli surat kendaraan bermotor palsu.

“Karena tidak menutup kemungkinan banyak, ada home industry untuk membuat surat-surat bodong ini di Lampung Timur sana,” kata Budi dilansir dari NTMC, Selasa (9/3/2021).

Belajar dari kasus tersebut, baiknya mayarakat yang ingin membeli motor bekas lebih berhati-hati. Pastikan melakukan pengecekan dengan teliti, termasuk soal kelengkapan surat-surat kendaraan dan keasliannya.

Nah, buat yang masih awam terkait masalah dokumen kendaraan, beberapa waktu lalu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan informasi terkait cara membedakan BPKB asli dan palsu termasuk STNK. Berikut langkahnya ;

Baca juga:  Resmi, MTs Negeri 1 Pangandaran Menempati Gedung Baru 

1. Periksa Sampul

Sampul BPKB asli menggunakan bahan yang lebih mengilap, sedangkan BPKB palsu warnanya lebih buram.

2. Cek Hologram

Cek hologram di halaman pertama BPKB. Jika diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti BPKB tersebut asli. Namun jika diterawang dan warna hologram berubah menjadi kekuningan, BPKB tersebut hampir bisa dipastikan palsu.

3. Teliti Nomor Seri

Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Perlu diingat bahwa detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.

4. Lihat Identitas Pemilik

Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan. Pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.

5. Lambang Korlantas

Cermati halaman ke-14. Pada halaman tersebut terdapat lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet. Saat diraba tekstur kertas terasa agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.

Sementara untuk mengecek STNK yang asli, ada tiga langkah yang bisa dilakukan sebagai tahap awal, yakni :

Baca juga:  Sederet Komitmen bjb Demi Wujudkan Desa yang Berdaya

1. Data

Cocokkan data yang tertulis di STNK dengan fisik kendaran. Periksa data pada STNK mulai dari jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi. Cek tanda tangan dan cap yang ada pada STNK tersebut.

2. Nomor Rangka

Periksa nomor rangka yang ada pada kendaraan. Sangat penting bahwa nomor rangka harus sama dengan yang ada di BPKB dan STNK. Jika nomor rangka berbeda sebaiknya urungkan niat untuk membeli mobil atau motor bekas tersebut.

3. Nomor Mesin

Periksa nomor mesin kendaraan dan cocokkan dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Sama seperti nomor rangka, nomor mesin juga ada di kendaraan tepatnya pada bagian mesin.

Tiap merek kendaraan memiliki letak nomor rangka dan nomor mesin yang berbeda-beda. Jika masih ragu, bawa kendaraan dan dokumen terkait ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan keasliannya.