Upaya Diversi AG di Kasus Penganiyaan Gagal

MerahPutih.com – Anak yang berkonflik dengan hukum atau terdakwa ringan AG (15) menjadi sasaran diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, Rabu (29/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan rapat diversi digelar secara tertutup di ruang mediasi yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca juga:
Fakta Baru Tentang Kasus Pelecehan Mario Dandy Terhadap David Ozora
“Proses diversi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 52 undang-undang tentang sistem peradilan anak, harus dilakukan,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Djuyamto di kantornya, Rabu (29/3).
Djuyamto mengatakan, upaya mediasi dihadiri beberapa pihak, antara lain keluarga AG dan keluarga korban David.
“Dan yang hadir yaitu dari keluarga korban juga dihadiri oleh kuasa hukum keluarga korban”, ujarnya.
Djuyamto menambahkan, hasil upaya diversi hari ini berujung pada keputusan keluarga korban menolak diversi.
“Oleh karena itu, keluarga korban tidak bersedia, artinya mereka menolak untuk melakukan proses penyelesaian melalui diversi,” katanya.
Dengan demikian, putusan terhadap terdakwa ringan AG juga digelar hari ini (29/3).
“Hari ini juga dan sidang pertama digelar di ruang 7 tapi tertutup,” kata Djuyamto.
Baca juga:
Momen rekonstruksi pengejaran Mario Dandy diwarnai teriakan warga
Diketahui, AG adalah pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario adalah anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban David, pada 20 Februari 2023, di Kompleks Permata Hijau, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario geram karena mendengar kabar dari seorang saksi bernama Amanda yang mengatakan kekasihnya AG dianiaya oleh korban.
Mario kemudian menceritakan hal tersebut kepada temannya, Shane Lukas (19). Belakangan, Shane memprovokasi Mario agar Mario melecehkan korban hingga jatuh koma.
Shane dan AG berada di TKP saat perampokan terjadi. Shane juga merekam pelecehan Mario.
Kini, Shane dan Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, AG yang dicap sebagai pelaku bully atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur, ditahan di Lembaga Administrasi Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Ketiganya diduga telah melakukan kejahatan terencana berupa penguntitan yang diperparah. (Knu)
Baca juga:
Polisi Membatalkan Pembangunan Kembali David Chase oleh Mario Dandy Hari Ini



