Tidak ada moral! Toyota Veloz terus mempercepat ambulans, pengemudinya harus memahami aturan kendaraan prioritas

Perilaku pengemudi Toyota Veloz tersebut jelas melanggar peraturan lalu lintas. Pasalnya, dia tidak memberi jalan kepada ambulans yang menjadi kendaraan prioritas.

Hal ini bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134.

Pengguna jalan yang memiliki hak primer didahulukan dengan urutan sebagai berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran memenuhi tugasnya

2. Ambulans pengangkut pasien

3. Menyelamatkan kendaraan dalam kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan yang dikemudikan oleh lembaga negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang diundang oleh Negara

6. Prosesi prosesi pemakaman dan

7. Kereta api dan/atau kendaraan untuk keperluan tertentu atas pertimbangan Kepolisian.

Kemudian, dalam pasal 287 ayat 4, pelanggar lalu lintas sendiri dapat diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.