Jakarta – Isu yang beredar saat ini Pemerintah berencana mengeluarkan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan
kepailitan dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan pengajuan perkara-perkara PKPU dan kepailitan selama 3 (tiga) tahun.

Namun demikian, sebelum diterbitkannya Perppu terkait moratorium tersebut, maka perlu kebijaksanaan dalam melihat secara utuh dan menyeluruh terkait instrumen PKPU maupun kepailitan.

PKPU merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan
putusan pengadilan, yang membawa spirit perdamaian (homologasi) antara debitor dan kreditor.

Rolas Budiman Sitinjak, Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI pada keterangan tertulis
menyampaikan keinginan menunda PKPU tersebut jangan sampai malah merugikan
masyarakat sebagai Konsumen.

“Saya mengkhawatirkan apabila tak diatur secara rinci dan jelas, maka moratorium PKPU tersebut konsumen paling dirugikan, kebanyakan masyarakat bawah yang terdampak,” katanya, Kamis (23/9/2021).

Rolas berpendapat pemerintah sebaiknya membuat kajian mendalam atas wacana
moratorium PKPU ini.

Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.

Pemerintah wajib mempertimbangkan nasib kreditur-kreditur beritikad baik yang sudah bekerja atau menjual produk mereka atau menyalurkan kredit kepada debitur namun tidak mendapatkan pembayaran.

Tanpa upaya PKPU dan kepailitan, maka opsi satu-satunya bagi kreditur adalah melalui upaya hukum gugatan perdata yang dalam kondisi sebelum moratorium saja dapat memakan waktu bertahun-tahun.

“Prinsip atau legal standing BPKN-RI menilai rencana adanya Perppu Moratorium tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya. Jangan sampai malah hak konsumen terganggu,” tutup Rolas.***