Siapa yang Jadi Ibu Negara Jika Presiden Tak Punya Istri?

Siapa yang Jadi Ibu Negara Jika Presiden Tak Punya Istri?

SEPUTARPANGANDARAN.COM, Jakarta – Ketika mengkaji tentang kepemimpinan suatu negara, fokus seringkali tertuju pada figur presiden, perdana menteri, atau kepala negara lainnya. Namun, di tempat balik setiap pemimpin besar, ada individu yang tersebut memainkan peran penting pada mengupayakan lalu membantu menjalankan tugas-tugas kenegaraan. Salah satu figur yang digunakan banyak kali mendapat sorotan adalah istri dari orang presiden atau ibu negara.

Begitu juga dengan pemilihan raya 2024, Prabowo Subianto yang berpotensi menjadi presiden pertama di sejarah Indonesia yang dimaksud tiada didampingi ibu negara. Hal ini pula menjadi sorotan dari penduduk Indonesia. Memang pada 1983, Prabowo pernah menikah dengan putri presiden Soeharto, Titiek Soeharto, tetapi berpisah tiada lama pasca presiden kedua Indonesia itu lengser pada 1998.

Peran ibu negara memang benar bukan dijelaskan di konstitusi di dalam Indonesia. Namun ibu negara sanggup memainkan peran penting pada urusan kenegaraan tertentu yang dimaksud tidaklah bisa jadi terus-menerus dikerjakan oleh presiden. Sejumlah kebijakan yang dimaksud diambil juga diputuskan oleh presiden, tiada terlepas dari campur tangan juga pertimbangan ibu negara.

Baca juga:  Marak Penundaan Laga Liga 1 2022-2023, Presiden Jokowi Minta Perizinan Event Olahraga Tak Dipersulit

Namun dari hasil analisis jurnal ilmiah berjudul Kedudukan dan juga Kewenangan Ibu Negara di Sistem Ketatanegaraan Indonesia, karya Ida Bagus Gede Putra dan juga Putu Tuni Cakabawa dari Fakultas Hukum Universitas Udayana, menyebutkan apabila seseorang presiden bukan mempunyai istri, maka itu menjadi hak presiden untuk menentukan siapa yang mana menjadi ibu negara.

Banyak orang yang mana menganggap bahwa diperkenalkan ibu negara pada momen-momen  tersebut adalah suatu formalitas belaka. Beberapa orang bahkan mengumumkan keberadaan ibu negara tidaklah penting pada perjalanan dinas Presiden Indonesia melainkan mengumumkan keberadaannya sebagai salah satu pemborosan uang negara. Padahal sebenarnya, ada banyak hal yang mana diadakan ibu negara ketika di area luar negeri, yang dimaksud tambahan dari sekedar mendampingi perjalanan suaminya.

Secara peraturan tertulis, kedudukan juga kewenangan ibu negara Indonesia tiada diatur  secara tegas meskipun di Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden juga Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun  2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 440 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden yang tersebut selanjutnya disebut Perpres tentang Staf Khusus Presiden yang disebutkan menyatakan bahwa ibu negara masuk pada pelayanan jajaran sekretariat presiden yang bertugas memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan juga pelayanan pers untuk Presiden dan juga Wakil Presiden. Lalu di Pasal 11A Perpres tentang Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa ”Masing-masing Staf  Khusus Presiden dibantu paling banyak tiga Asisten, yang dimaksud satu dalam antaranya diperbantukan terhadap Ibu Negara.”

Baca juga:  Pertemuan Presiden Jokowi-Xi Jinping Buahkan 8 Kesepakatan

Berdasarkan dua ketentuan yang dimaksud kedudukan lalu kewenangan ibu negara bukan jelas  disebutkan pada sistem ketatanegaraan Indonesia namun tetap memperlihatkan mendapat perbantuan dari sekretariat presiden. Secara umum dapat kita pahami bahwa ibu negara miliki tugas untuk mendampingi Presiden pada waktu menerima tamu dari Negara lain maupun kunjungan kenegaraan.

Kedudukan serta kewenangan istri kepala negara atau bisa jadi disebut dengan first lady dalam Indonesia tiada mempunyai aturan yang mana tegas dan juga mengikat sehingga timbul permasalahan terkait apakah manusia Presiden Republik Indonesia wajib miliki istri ataupun suami pada waktu  aktif menjabat. 

Isu tentang ibu negara ini kembali menyeruak dalam Indonesia jelang  pemilihan Presiden kemudian Wakil Presiden, akibat diketahui salah satu calon Presiden tiada memiliki pasangan hidup, sehingga timbul pertanyaan siapa yang tersebut berhak melawan status, kedudukan, juga kewenangan sebagai ibu negara apabila ternyata Presiden terpilih tak mempunyai istri. 

Namun tidaklah dapat menampik keberadaan ibu negara juga dianggap penting ketika mendampingi presiden di acara negara. Apalagi dari masa ke masa di area Indonesia sudah ada jadi hal lazim presiden didampingi seseorang istri yang digunakan menjadi ibu negara.

Baca juga:  Pertemuan Surya Paloh dan Presiden Jokowi tak Bisa Dianggap Biasa, Ada Apa?

Sumber tempo