Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun Penjara 

Kamis, 9 Maret 2023, 15:25 WIB

Satpam Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

SURABAYA – Petugas keamanan Arema FC Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Kementerian Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Oleh hakim terbukti perbuatan terdakwa melanggar pasal 359 KUHP dan kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, dan ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau keduanya pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat pada orang lain dan karena kelalaiannya menimbulkan luka pada orang lain.

“Membuktikan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Dihukum 1 tahun penjara,” kata Abu Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023).

Baca juga:  Tampil Lesu hingga Ditekuk Persik Kediri, Putu Gede: Arema FC Tak Siap Berkompetisi

Putusan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Parahnya lagi, perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat, dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma mendalam dan berkelanjutan bagi para korban saat menyaksikan pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan. Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap sepak bola Indonesia.

Ikuti berita Sportsstars di berita Google