MerahPutih.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak atau menggerebek hingga 40 toko yang diduga menjual miras selama bulan suci Ramadhan 2023/1444 Hijriyah.
Rincian toko miras yang sudah diusut Satpol PP antara lain Jakarta Pusat 1, Jakarta Utara 11, Jakarta Barat 15, Jakarta Selatan 6, dan Jakarta Timur 7.
“Jadi ada 40 tempat yang khusus diserbu miras,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Senin (27/3).
Baca juga:
Jasa Marga Rekonstruksi 3 Titik Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Sementara itu, jumlah miras yang disita Satpol PP DKI Jakarta selama operasi bulan puasa sebanyak 1.627 botol.
“Terbesar ada di kawasan Tambora, dengan total 561 botol. Terbesar kedua ada di kawasan Bonjer,” ujarnya.
“Jadi wilayah yang kita laksanakan di Tanah Abang ini berlokasi di Kelapa Gading kemudian Tanjung Priok, Cengkareng, Tambora, Bonjer, Kalideres, Taman Sari, Kebayoran Lama, Jagakarsa, Mampang Prapatan, Setia Budi, Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Ciracas, “dia melanjutkan.
Baca juga:
Azas Tigor Nainggolan Diangkat Menjadi Komisaris LRT Jakarta
Plt bawahan Heru Budi Hartono menjelaskan, Satpol PP DKI Jakarta akan terus mengawal penertiban miras selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah.
“Ini terus dilakukan (penertiban warung minuman),” kata Arifin. (asp)
Baca juga:
TransJakarta mengoperasikan 9 halte BRT yang terkena dampak LRT Jabodetabek