Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai soal Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai mengenai Kasus Impor Emas Rp189 Triliun

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang () memberi ultimatum kepada Direktorat Jenderal  untuk melaporkan hasil pendalaman terkait kasus impor emas senilai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya memberi tenggat waktu hingga awal November. Jika tidak, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) lain.

“Kita berikan kesempatan, waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti dalam area minggu pertama November. Jadi progres terakhir itu kita harapkan, sudah ada hal final yang dimaksud disampaikan kemudian juga nanti akan diambil keputusan,” kata Sugeng pada Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (27/9).

“Seadainya itu tiada sanggup diselesaikan, maka akan diambil langkah, beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lain untuk sanggup melihat tambahan lanjut dalam terkait transaksi ini,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan salah satu alternatif adalah menyerahkan penanganan kepada Polri. Dalam rapat yang dimaksud dimaksud digelar hari ini, hadir perwakilan dari Bareskrim Polri.

Menurut Sugeng, polisi punya keleluasaan untuk memeriksa kemungkinan perbuatan pidana lain dalam kasus itu.

Baca juga:  KPK Ungkap Tim Broker Bea Cukai di Kasus Andhi Pramono

“Bareskrim juga bergabung mendengarkan paparan dari Bea Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dimaksud mana dihadapi, kalau tidaklah mampu terselesaikan maka kita akan meminta-minta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan dalam sisi langkah pidana lainnya dalam luar aksi pindana bea cukai juga perpajakan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum kemudian Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga merekomendasikan kasus impor emas senilai Rp189 triliun itu diusut oleh Bareskrim Polri.

“Saudara yang tersebut yang menjadi perhatian pada dalam proses panjang itu di dalam dalam rakyat adalah permasalahan surat nomor 205 yang mana hal itu menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri,” kata Mahfud dalam konferensi persnya, Senin (11/9).

Sumber: CNN Indonesia