Respons Menpora soal Pengembalian Uang Rp 27 M Kasus BTS Kominfo ke Kejagung

MerahPutih.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kata Ariotedjo mengaku tidak mengetahui soal pengembalian dana Rp tersebut. 27 miliar untuk Maqdir Ismail, pengacara tersangka kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya tidak tahu apa-apa. Kami sudah mengklarifikasi dan prosesnya resmi. Saya tidak tahu apa-apa,” kata Dito di Istana Planalto, Kamis (13/7).

Baca juga

Menpora Dito Irit angkat bicara soal dugaan pengembalian Rp. 27 miliar terkait kasus BTS

Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi korupsi BTS Kominfo oleh Kejaksaan Agung. Keesokan harinya, Maqdir mengatakan ada yang mengembalikan Rp. 27 miliar ke kantornya.

“Sudah ada yang kasih uang, valuta asing, dolar AS,” kata Maqdir Ismail di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/7).

Orang ini, menurut Maqdir, mengaku bisa membantu agar kasus yang ditangani Kejaksaan tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara jelas siapa pihak yang dimaksud.

Kemudian, setelah proyek mulai berjalan, sejumlah uang diterima dan Irwan memberikannya kepada berbagai orang, termasuk para pejabat kementerian.

Baca juga

Jaksa Agung Ungkap Alasan Menpora Dito Diinterogasi Kasus Korupsi BTS

Terkait keterangannya, Maqdir dipanggil ke Kejagung hari ini. Dia membawa uang Rp. 27 miliar dolar AS diterima dari sektor swasta di kantornya pada 4 Juli 2023.

Baca juga:  Penjelasan Kuasa Hukum Wamenkumham soal Isu Titip 2 Aspri Jadi Komisaris PT CLM

Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur penunjang Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 miliar.

Enam dari delapan tersangka berstatus terdakwa yang sedang dalam proses percobaan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gahole Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto (YS) sebagai Human Development Specialist 2020 (HUDEV) di Universitas Indonesia, Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy dan mantan Menteri Komunikasi dan Johnny G Informasi Plat.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang masih dalam proses kelengkapan berkas perkara yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) serta Ketua Panitia Tetap Energi Terbarukan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). .

Baca juga

Irwan Hermawan tidak bicara aliran Rp. Dana 27 miliar mengalir ke Menpora



Source link