Remaja Perempuan Terlibat Penganiayaan David Ozora Langsung Ditahan

MerahPutih.com – Seorang remaja bernama AG (15) yang kondisinya masih di bawah umur berkonflik dengan hukum atau pembuat proses penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sedang diperiksa di Inti Pendampingan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama enam jam sekitar pukul 11.30 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Agresor AG di bawah umur ditetapkan dengan penahanan.

Baca juga:

Harley Davidson milik Rafael Alun Trisambodo Bodong

“Malam ini kami putuskan oleh tim penyidik ​​untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penangkapan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (3/8).

Ujian pelaku kelas SMA merupakan ujian pertamanya sejak menjadi pelaku.

Sebelumnya, AG berstatus anak yang berkonflik dengan hukum. Sementara dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Nah, Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus tersebut, Kamis (9/3) besok.

Baca juga:  Daftar Top Skor Liga 1 2022-2023: David da Silva Masih Teratas

Rekonstruksi akan dilakukan di TKP di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Baca juga:

Pelat Rubicon palsu yang digunakan untuk kejahatan, hukuman Mario Dandy mungkin lebih berat

Mario Dandy dan semua pihak yang terlibat juga akan terlibat langsung dalam proses pembangunan kembali.

Hengki mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menggabungkan bukti-bukti yang ada dalam kasus tersebut dengan keterangan saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.

“Bukti dan keterangan saksi, tersangka sesuai dengan unsur pasal yang kami sampaikan tadi,” jelasnya.

Hengki Haryadi menyebut Mario Dandy punya niat buruk mengejar David. (Knu)

Baca juga:

KPK mengungkap pemilik kendaraan mewah kerap memamerkan Mario Dandy



Source link