Merah Putih. dengan – Pemerintah Pusat melarang impor barang bekas. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemkot Bandung akan mengikuti aturan yang ada.
“Prinsipnya kami mengikuti aturan dari pemerintah pusat karena memang banyak sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita tunggu saja tindak lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Yana.
Baca juga:
Sinetron Baswedan mengungkap sisi buruk perdagangan barang bekas impor
Menurutnya, regulasi bukan sekadar larangan. Namun perlu juga ada solusi tambahan yang diberikan kepada para pelaku.
“Misalnya, kita bisa melatih mereka untuk memproduksi produk lokal sendiri. Selanjutnya, ini juga harus dikoordinasikan dengan instansi terkait dan pemerintah pusat,” katanya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Eric M Atthauriq mengatakan, sesuai arahan Presiden, aturan pelarangan ekonomi lebih banyak untuk impor barang bekas atau pakaian.
“Ada aturannya. Dan itu harus dipatuhi. Karena kalau masuk ke level teknis, kita juga sulit membedakan antara pakaian lokal impor dan bekas,” ujar Eric.
Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu adanya sinergi dan kerjasama dalam pelaksanaan regulasi tersebut. Karena kewenangan tidak hanya di tangan pemerintah daerah.
Selain itu, pascapandemi, perekonomian sedang dalam proses pemulihan, namun regulasi juga harus berlaku.
“Harus ada tindak lanjutnya. Tapi pemeriksaan bukan kompetensi pemda. Ini fokus bersama. Pemeriksaan pergerakan barang bukan kompetensi kita,” ujarnya.
Diakuinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.
“Karena peraturan ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Kanwil sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan bea cukai untuk menangani hal ini lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, salah satu pusat pakaian bekas di Bandung ada di Gedebage yang disebut juga surga ekonomi. Pakaian bekas impor semacam itu disebut cimol. (Imanha/Jawa Barat)
Baca juga:
Polri menindak tegas penyelundup pakaian bekas impor