Proyek Tol Getaci Dikebut: Pemilik Lahan di Bandung hingga Tasikmalaya Segera Terima Ganti Rugi, Berapa Nilainya?
PANGANDARAN – Harapan warga Jawa Barat bagian selatan untuk menikmati akses jalan bebas hambatan kian mendekati kenyataan. Pemerintah memastikan proses pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk proyek Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap (Getaci) terus dikebut, mencakup wilayah Kabupaten Bandung, Garut, hingga Tasikmalaya.
Proyek strategis nasional yang digadang-gadang sebagai jalan tol terpanjang di Indonesia ini akan menghubungkan dua provinsi, yakni Jawa Barat (169,09 km) dan Jawa Tengah (37,56 km), dengan total panjang mencapai 206,65 kilometer.
Fokus Tahap I: Gedebage-Tasikmalaya
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa pembangunan Tahap 1 yang menghubungkan Gedebage hingga Tasikmalaya sepanjang 95,52 km menjadi prioritas utama. Jalur ini dinilai memiliki daya tarik investasi yang tinggi serta volume lalu lintas (traffic) yang padat.
”Pembangunan dijadwalkan mulai konstruksi pada tahun 2026 dan ditargetkan sudah bisa beroperasi secara fungsional pada tahun 2029,” ujar Dody, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Nominal Ganti Rugi: Dari Jutaan hingga Miliaran
Salah satu poin yang paling dinanti warga adalah realisasi pembayaran UGR. Besaran nominal yang diterima setiap pemilik lahan sangat bervariasi, tergantung pada lokasi, peruntukan lahan, serta penilaian fisik dan non-fisik oleh tim appraisal.
Penilaian fisik meliputi tanah, bangunan, dan tanaman. Sementara aspek non-fisik mencakup biaya transaksi, masa tunggu (solatium), dan kerugian non-materiil lainnya. Sebagai gambaran, di Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, terdapat warga yang menerima ganti rugi fantastis mencapai Rp16,9 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Getaci II, Muhammad Hidayat Satria Adi, menjelaskan bahwa saat ini pembayaran sedang difokuskan di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. Setelah kedua wilayah ini tuntas, fokus akan bergeser ke Kabupaten dan Kota Tasikmalaya.
Daftar Wilayah Terdampak di Tahap 1
Bagi warga yang ingin memastikan apakah wilayahnya masuk dalam skema ganti rugi Tahap 1, berikut adalah rincian desa/kelurahan yang terlintasi:
- Kabupaten Bandung: Meliputi 28 desa di 6 kecamatan (Bojongsoang, Rancaekek, Solokan Jeruk, Paseh, Cikancung, dan Cicalengka).
- Kabupaten Garut: Meliputi 37 desa di 7 kecamatan (Kadungora, Leles, Leuwigoong, Banyuresmi, Karangpawitan, Garut Kota, dan Cilawu).
- Kabupaten Tasikmalaya: Meliputi 17 desa di 6 kecamatan (Salawu, Cigalontang, Padakembang, Leuwisari, dan Singaparna).
- Kota Tasikmalaya: Meliputi 15 kelurahan di 4 kecamatan (Mangkubumi, Kawalu, Cibeureum, dan Tamansari). Di wilayah ini, gerbang tol akan dibangun di Kecamatan Kawalu sebagai titik akhir Tahap 1.
Dampaknya bagi Pariwisata Pangandaran
Meskipun pembangunan prioritas saat ini baru mencapai Tasikmalaya, kehadiran Tol Getaci Tahap 1 diprediksi akan memberikan dampak instan bagi pariwisata di Kabupaten Pangandaran.
Jarak tempuh dari Bandung atau Jakarta menuju pantai selatan Jawa Barat akan terpangkas signifikan. Wisatawan tidak perlu lagi terjebak kemacetan panjang di jalur arteri Nagreg atau Gentong, sehingga kunjungan ke Pangandaran diprediksi akan melonjak tajam saat tol ini mulai beroperasi.
Bagi warga yang ingin mengetahui detail nama pemilik lahan yang berhak menerima ganti rugi, pemerintah mengimbau untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kantor desa atau kelurahan setempat guna menghindari informasi yang simpang siur.



