Jakarta – Kisruh PT Indobuildo melawan pemerintah terkai Hotel Sultan yang digunakan berdiri dalam dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK) semakin panas. Perusahaan menolak menghentikan operasional hotel mewah tersebut.

Kasus ini bermula saat Pemerintah DKI Jakarta menugaskan PT Pertamina yang dimaksud yang kala itu dipimpin Ibnu Sutowo, ayah dari Pontjo Sutowo untuk membangun hotel bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya pada 1971 lalu.

Waktu berselang, pada 3 Agustus 1972, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang tersebut yang disebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo, Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun kemudian HGB yang tersebut dipecah menjadi dua. Pertama, Nomor 26/Gelora atas tanah seluas 57.120 meter persegi. Kedua, HGB Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi.

Selanjutnya pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah terjadi dikerjakan melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut. Perusahaan Pontjo itu juga mengklaim perpanjangan kedua HGB itu untuk jangka waktu 30 tahun.

Perpanjangan hal yang diklaim sudah pernah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan yang digunakan turut diklaim telah lama terjadi dicatat pada Buku Tanah lalu juga sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Menteri Agraria kemudian Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, pemilik awal lahan, dalam hal ini Indobuildco sudah tak memilki hak lagi atas tanah tersbeut. Hal ini berdasarkan pada telah terjadi terjadi berakhirnya izin pengelolaan tanah Eks HGB No. 26/Gelora kemudian HGB No. 27/Gelora atas nama Indobuildco pada 3 Maret kemudian 3 April tahun ini.

“Sekarang sudah masuk di dalam dalam bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu status tanah HGB No. 6 kemudian 27 sudah habis. Otomatis kembali ke HPL No. 1 tahun 89 yang digunakan hal tersebut status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah bukan ada permasalahan lagi dengan HGB di dalam dalam atas HPL tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, nyatanya hingga kemarin, Selasa (3/10/2023), Hotel Sultan masih beroperasi. 

Lantas siapa Pontjo Sutowo?

Mengutip berbagai sumber, Pontjo merupakan anak Ibnu Sutowo, mantan bos Pertamina yang dimaksud digunakan lahir pada 17 Agustus 1950.

Pada era Orde Baru keluarga Sutowo disebut sebagai untouchable man. Ibnu Sutowo dikenal dekat dengan Presiden Soeharto.

Cerita kawasan GBK yang digunakan dimaksud sekarang ini berdiri Hotel Sultan dimulai oleh kuasa ayah Pontjo Sutowo pada era Presiden Soeharto. Berdasarkan arsip Gatra (2005), Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin mengajukan permintaan kepada Pertamina untuk membangun bertaraf internasional pada 1971. alasannya Ibu Kota kala itu akan mengadakan konferensi pariwisata se-Asia Pasifik kemudian akan dihadiri sekitar 3.000 orang.

Permintaan kepada Pertamina oleh sebab itu BUMN ini sedang berada di area dalam masa kejayaan juga banyak uang. Pada 1970-an, saat dipimpin Ibnu Sutowo, Pertamina ketiban berkah dari oil boom.

Namun rupanya hotel pada kawasan GBK yang mana dibangun dalam bawah bendera PT Indobuildco. Ali Sadikin mengatakan dia merasa tertipu, akibat dia pikir Indobuildco merupakan anak perusahaan milik Pertamina.

Indobuildco sendiri adalah milik keluarga Sutowo, tepatnya dikelola langsung oleh Pontjo. Artinya sejak 1970-an kawasan GBK dikelola oleh swasta, bukan pemerintah.

Adapun bidang usaha awal Pontjo, pria yang pernah berkuliah di area dalam Institut Teknologi Bandung ini sebenarnya adalah pembuatan kapal. PT Adiguna Shipyard, berdiri pada 1970 dari modal pemberian ayahnya. Sejak 1972 Adiguna Shipyard sudah dijalankan menghasilkan 500 kapal dengan bobot meninggal terbesar 3.500 DWT (deadweight tonnage). Ini menyebabkan harta Pontjo pada tahun 2018 sebesar US$ 265 juta.

Di sisi lain, Pontjo juga bergerak berorganisasi. Dia pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ia juga menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan kemudian Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026.

Lalu anggota Persatuan Hotel lalu juga Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), lalu Australia Indonesia Development Area (AIDA).


Sumber: CNBC Indonesia