MerahPutih.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarsyah Fikarno Laksono menilai penerapan sistem pemilu proporsional tertutup dapat menekan aspirasi anggota DPR RI.

Pasalnya, anggota DPR memiliki peran aspiratif selain peran legislasi, anggaran, dan pengawasan, kata Dave dalam pembahasan Empat Pilar MPR RI “Sistem Pemilu dan Masa Depan Demokrasi Pancasila” di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga:

Alasan Surya Paloh tidak membahas Sistem Proporsional Tertutup saat bertemu Jokowi

“Kalau misalnya kita berhenti memilih nama, kita kembali ke proporsi tertutup, maka otomatis fungsi aspiratif akan berkurang; itu bahkan akan hilang, ”kata Dave.

Menurutnya, penerapan sistem pemilu proporsional tertutup akan menutup ruang bagi penduduk untuk berinteraksi secara dekat dengan wakilnya, baik yang akan datang maupun yang sudah duduk di parlemen.

Untuk itu, dia mengingatkan, penerapan kembali sistem proporsional tertutup tidak akan menghilangkan hak rakyat untuk mencalonkan wakilnya.

“Masyarakat harus mengenal kita, masyarakat harus mengenal kita, masyarakat harus merasakan manfaat kehadiran kita di DPR,” imbuhnya.

Dave juga menilai penerapan sistem proporsional tertutup akan berdampak pada kepercayaan penguasaan kekuasaan pada partai politik.

“Jadi ujung-ujungnya partai yang harus jalan, partai yang mundur, pendeknya partai yang mana? Nanti satu, dua nomor,” ujarnya.

Kemudian, ia menjelaskan keuntungan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka yang menurutnya dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan wakilnya.

Baca juga:

PDIP menyebut sistem proporsional tertutup menghasilkan anggota dewan yang memahami persoalan

“Sekarang ini terbuka secara proporsional, pemilihan kepala langsung dari pusat ke daerah, hingga pemerintah desa. Itu memberi kewenangan atau memberi mandat, memberi kesempatan kepada rakyat untuk menentukan siapa yang diinginkan rakyat untuk menjadi wakilnya,” ujarnya. .

Karenanya, ia menegaskan sistem pemilu proporsional terbuka yang baru diterapkan secara penuh pada pemilu 2009-2019 merupakan terobosan dalam demokrasi Indonesia.

“Ini merupakan langkah maju bagi sistem demokrasi kita. Inilah yang benar-benar memberi (rakyat) kesempatan untuk menerapkan sistem pemilu. Rakyat bisa memilih, rakyat bisa memilih calon, dan juga membuat keuangan negara lebih efisien,” ujar Komisioner I DPR.

Sedangkan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono (Pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto dan Nono Marijono dengan Nomor 114/ PUU-XX/2022.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemilihan umum legislatif (pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 Ayat (c) dan c, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2) Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca juga:

PDIP Tegas Dukung Sistem Pemilu Proporsional Tertutup



Source link