Polisi memeriksa  yang dikenal dengan nama Codeblu terkait laporannya terhadap sesama food vlogger,  soal dugaan .

Codeblu yang dimaksud digunakan miliki nama asli William Anderson ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (29/9).

Disampaikan Trunoyudo, Codeblu tiba pada Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” ucap dia.

Food vlogger yang tersebut hal itu dikenal dengan nama Codeblu terhadap sesama food vlogger Farida Nurhan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan hal itu dibuat ke Polda Metro Jaya pada 25 September lalu kemudian terdaftar dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Yang dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta atau pasal 310 KUHP serta atau pasal 311 KUHP,” ucap kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

Laporan ini bermula saat dirinya menyebabkan konten mengulas makanan warung makan milik selebgram Nya Kopsah.

Konten yang dimaksud ternyata menuai banyak komentar, termasuk dari Farida Nurhan. Salah satu yang tersebut diduga dikerjakan Farida adalah membongkar identitas Codeblu.

Dalam video yang mana digunakan diunggah channel YouTube Richard Lee, Codeblu membenarkan dirinya sudah melaporkan Farida ke pihak kepolisian.

“Laporannya yang tersebut mampu kena ternyata cuma satu, adalah pencemaran nama baik. Jadi dengan sengaja merusak nama baik orang pada area penduduk dengan memposting rekaman pernyataan orang lain yang digunakan mana disebarluaskan melalui sosial media secara publik lalu terang-terangan. Yang nonton banyak,” kata Codeblu dalam video tersebut.

Sumber: CNN Indonesia