Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan baru itu disahkan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna yang digunakan digunakan dilaksanakan Selasa, (3/10/2023).
“Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada anggota DPR pada area Gedung Nusantara II.
Pengesahan ini memecah kebuntuan 2 tahun 9 bulan pembahasan revisi UU tentang abdi negara tersebut. RUU ASN sudah dibawa ke DPR sejak 2021, lalu dibahas serta akhirnya disahkan di tempat tempat bulan Oktober 2023 ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyatakan ada 7 klaster yang mana yang disebut menjadi fokus metamorfosis dari perubahan UU ini. Beberapa fokus adalah mengenai nasib tenaga honorer yang dimaksud digunakan mencapai 2,3 jt orang, hingga digitalisasi ASN. Berikut ini merupakan pasal-pasal dalam UU ASN baru yang mana digunakan mengatur mengenai tujuh klaster perubahan itu.
1. Transformasi Rekrutmen serta Jabatan ASN
UU ASN 2023 yang digunakan dimaksud baru disahkan mengatur mengenai jabatan ASN. Dalam pasal 13 diterangkan bahwa jabatan ASN pada saat ini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerian dan nonmanajerial. Berikut penjelasan pasal per pasalnya.
Pasal 13
Jabatan ASN terdiri atas:
a. Jabatan Manajerial; dan
b. Jabatan Non Manajerial.
Bagian Kedua
Jabatan Manajerial
Pasal 14
Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi utama;
b. jabatan pimpinan tinggi madya;
c. jabatan pimpinan tinggi pratama;
d. jabatan administrator; dan
e. jabatan pengawas
Pasal 18
(1) Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas:
a. jabatan fungsional; dan
b. jabatan pelaksana.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab memberikan pelayanan serta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
(3) Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab memberikan pelayanan serta juga melaksanakan pekerjaan yang mana bersifat rutin lalu sederhana.
(4) Setiap Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi lalu persyaratan jabatan.
(5) Ketentuan tambahan besar lanjut mengenai Jabatan Nonmanajerial diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2. Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional
Mobilitas ASN di area dalam dalam UU ASN dimaksudkan mengenai pengembangan talenta kemudian karier. Dalam hal mobilitas karier ini, Presiden miliki kewenangan untuk memutuskannya.
Pasal 46
(1) Pengembangan talenta juga karier dijalani dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kemudian kebutuhan Instansi Pemerintah.
(2) Pengembangan talenta serta juga karier dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
(3) Mobilitas talenta dilakukan:
a. dalam 1 (satu) Instansi Pemerintah;
b. antar-Instansi Pemerintah; atau
c. ke luar Instansi Pemerintah.
(4) Mobilitas talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit melalui manajemen talenta.
Pasal 47
(1) Presiden berwenang melakukan mobilitas talenta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 secara nasional untuk menggalang prioritas nasional sesuai dengan rencana pengerjaan jangka menengah nasional.
(2) Kewenangan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Menteri.
(3) Mobilitas talenta secara nasional bertujuan untuk mengatasi kesenjangan talenta.
Pasal 48
Ketentuan lebih tinggi tinggi lanjut mengenai pengembangan talenta juga juga karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 serta Pasal 47 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Percepatan Pengembangan Kompetensi ASN
Pengembangan Kompetensi
Pasal 49
(1) Setiap Pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendekatan yang tersebut digunakan secara komprehensif menempatkan proses pembelajaran Pegawai ASN:
a. terintegrasi dengan pekerjaan;
b. sebagai bagian penting dan juga juga saling terkait dengan komponen Manajemen ASN; dan
c. terhubung dengan Pegawai ASN lain lintas Instansi Pemerintah maupun dengan pihak terkait.
(4) Ketentuan tambahan lanjut mengenai pengembangan kompetensi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
4. Kinerja ASN yang digunakan Mencerminkan Kinerja Organisasi
Pengelolaan kinerja ASN mencakup pola kemudian juga mekanisme kerja. Kinerja ASN kemudian akan menjadi panduan pemerintah dalam menetapkan pengakuan kemudian juga pengembangan ASN.
Pasal 40
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN dilaksanakan untuk pencapaian tujuan kemudian sasaran organisasi melalui:
a. peningkatan hasil kerja kemudian perbaikan perilaku secara terus menerus;
b. penguatan peran pimpinan; dan
c. penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan Pegawai ASN, antar-Pegawai ASN, kemudian juga antara Pegawai ASN dengan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 41
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilaksanakan melalui suatu mekanisme kerja yang digunakan mana fleksibel serta kolaboratif.
Pasal 42
Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 berorientasi pada:
a. hasil kerja juga perilaku kerja Pegawai ASN;
b. pengembangan kinerja Pegawai ASN;
c. pemenuhan ekspektasi pimpinan dalam rangka pencapaian kinerja organisasi; dan
d. dialog kinerja yang hal tersebut intensif antara pimpinan kemudian Pegawai ASN.
Pasal 43
(1) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN merupakan kewenangan Pejabat yang tersebut yang disebut Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing.
(2) Pengelolaan kinerja Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan secara berjenjang.
Pasal 44
(1) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN digunakan untuk menjamin efektivitas dalam pengembangan Pegawai ASN.
(2) Hasil pengelolaan kinerja Pegawai ASN dijadikan sebagai persyaratan atau pertimbangan dalam pemberian penghargaan serta pengakuan, kemudian pengenaan sanksi.
5. Penataan Tenaga Non-ASN atau Honorer
Pasal 66
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 juga sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
6. Percepatan Digitalisasi Manajemen ASN
Pasal 63
(1) Digitalisasi Manajemen ASN dijalani untuk menjamin efisiensi, efektivitas, lalu akurasi penyelenggaraan proses kemudian pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN serta untuk mewujudkan lingkungan penyelenggaraan Manajemen ASN secara menyeluruh.
(2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang digunakan mana memperkuat Manajemen ASN juga terintegrasi secara nasional.
(3) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejalan dengan metamorfosis organisasi juga sistem kerja ASN.
(4) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan prinsip keberlangsungan, kerahasiaan, kemudian keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(5) Ketentuan lebih banyak banyak lanjut mengenai Digitalisasi Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
7.Penguatan Budaya Kerja serta Citra Institusi
Pasal 3
(1) Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang tersebut digunakan sah.
(2) Pegawai ASN mengimplementasikan nilai dasar ASN yang terdiri atas:
a. berorientasi pelayanan;
b. akuntabel;
c. kompeten;
d. harmonis;
e. loyal;
f. adaptif; dan
g. kolaboratif.
Sumber: CNBC Indonesia