Merah Putih. dengan – Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sambera di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur sudah lama selesai dibangun. Pembangkit ini berpotensi menurunkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik dari Rp 2.780,86/kWh menjadi Rp 1.721,17/kWh atau hemat 38% dengan potensi efisiensi biaya bahan bakar Rp 280 miliar per tahun.
Namun, belakangan ini masyarakat Indonesia heboh dengan tagar #PLTGSambera di media sosial. Hal itu terjadi karena ada dugaan proyek gasifikasi di PLTG mangkrak sehingga berpotensi mengganggu pasokan listrik di Kaltim, khususnya IKN.
Baca juga:
Proyek PLTG Sambera di IKN terancam mangkrak
Pakar bisnis digital Tuhu Nugraha menilai hal ini harus menjadi wake up call bagi perusahaan PTGN karena peran pengguna internet kini menjadi pilar baru demokrasi untuk check and balance kinerja pemerintah dan BUMN.
“Dulu fungsi ini ada di media dan LSM. Kini pengguna internet dengan kekuatan viralnya bisa menjadi pengendali yang secara efektif didengar oleh pemerintah, sehingga harus menjadi peringatan bagi PTGN, terutama terkait kinerja PLTG Sambera. “, kata Tuhu.
PTGN harus memberikan perhatian khusus ketika kinerjanya berada di bawah pengawasan publik, karena dapat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap Indonesia. Artinya, lanjut Tuhu, harus ada itikad baik dan pengakuan bahwa ada masalah pada proyek regasifikasi di PLTG Sambera.
“Kita sudah lihat dari beberapa kasus sebelumnya, misalnya Mario Dandy, yang efek dan implikasinya luar biasa. Bukan hanya orang tuanya, tapi pejabat publik lainnya. Tentu saja, jika kontennya viral oleh netizen, tentu akan menarik arus utama. media untuk meningkatkan kesadaran.berita.Bahkan melakukan investigasi lebih lanjut.
Dikatakannya, pimpinan PTGN harus sadar bahwa pemerintah saat ini juga sangat memperhatikan opini publik.
“Makanya peran pengguna internet dan isu viral semakin mendapat perhatian dari pemerintah,” ujarnya.
Pakar hukum perdata, Budi Santoso mengatakan, apa yang menimpa PT Risco Energi Pratama memicu dugaan bahwa PTGN tidak berkomitmen untuk melakukan kerja sama atau kemitraan untuk pekerjaan regasifikasi, penyimpanan dan pengangkutan LNG untuk PLTG Sambera di Kalimantan Timur.
“Apabila mereka tidak melakukan komitmen karena belum menyelesaikan pembayaran kontrak kerjasama dengan PT Risco Energi Pratama, maka PTGN sebagai debitur dapat diadili karena sengaja melumpuhkan PLTG Sambera”, ujarnya.
PTGN, kata dia, harus mematuhi kontrak perjanjian yang telah disepakati para pihak.
“Secara hukum biasanya ada perjanjian kontraktual yang telah disepakati antara para pihak, yang tentu saja kontrak tersebut telah diatur sedemikian rupa, termasuk tata cara penyelesaian sengketa dalam hal salah satu pihak ingkar janji. Mungkin yang pertama cara yang bisa dilakukan PTGN adalah duduk bersama PT Risco untuk berunding jika tidak ada titik temu, jalan terakhir adalah berperkara di Pengadilan”, ujarnya.
Budi mengatakan, dalam kasus tersebut, PTGN berpeluang untuk digugat karena tidak memenuhi perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
“Sangat potensial (digugat default), tapi semua tergantung PT Risco”, ujarnya.
Baca juga:
Pasokan energi bersih ke IKN akan terganggu jika proyek PLTG Sambera dihentikan