MerahPutih.com – Dunia maya dihebohkan dengan sikap Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama saat melakukan lengkungan atau menampilkan gaji Anda sebesar Rp. 34 juta di Twitter pribadinya.

Hal ini sontak menuai kecaman dari netizen dalam salah satu kicauannya di Twitter @Ngabila.

Menanggapi hal tersebut, Wakil (Pj) Heru Budi Hartono mengaku bingung dengan pejabat DKI yang memamerkan kekayaannya. Pasalnya, telah dikeluarkan surat edaran tentang larangan tersebut lengkungan Pejabat DKI ditandatangani Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono pada 12 April 2023.

Baca juga:

Serobot Bahu Jalan, Pemilik Toko Komersial di Jakarta Utara Diminta Bongkar Sendiri Bangunannya

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nº 14/SE/2023, tentang Penerapan Hidup Sederhana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Ibukota.

“Ya sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kemendagri, selanjutnya menyusul surat edaran yang ditandatangani Sekda,” kata Heru.

Baca juga:

BNPT memastikan variabel keselamatan Formula E 2023 terpenuhi

Untuk informasi lebih lanjut, menurut Pj Heru, tanya peminat Ngabila Salama.

“Ya tanya sama mamerin gimana,” kata Heru di Balai Kota DKI. (asp)

Baca juga:

Denny JA Poll: Prabowo menang atas pemilih muda



Source link