merahputih.com– Pemilu 2024 semakin dekat. Beberapa manuver partisan telah diintensifkan baru-baru ini.
Sekretaris Jenderal DPP PKS Aboe Bakar Al Habsyi meminta politisi PKS tidak menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Menurut Al Habsyi, yang terpenting dari semua proses politik adalah etika politik.
Baca juga:
PKS akan memperjuangkan aspirasi dokter dan tenaga kesehatan terkait RUU Kesehatan
“Jangankan memanfaatkan gedung negara, tidak boleh menggunakan mobil dinas. Jangan sampai ada rapat tim sukses, rapat hanya untuk kelompok kecil, lalu gunakan kantor negara untuk konsolidasi dan sejenisnya,” ujar Aboe Bakar Al Habsy selaku dikutip di Jakarta, Selasa (16/5).
Menjunjung tinggi etika politik diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Pada akhirnya, kepercayaan akan dikonversi menjadi suara.
“Kami yakin dengan strategi turun ke eselon terbawah, yakni keluarga, target empat besar akan tercapai,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Al Habsyi tidak mau menuduh pihak lain menggunakan harta negara untuk kepentingan politiknya. Dia menjawab diplomatis bahwa publik bisa menilai.
“Kekayaan negara yang semuanya operasional, demikian pula pemeliharaan dan penggunaan negara, dibiayai oleh masyarakat. Baik pemilih yang berkuasa maupun non-pemilih membayar pajak untuk mendanai mereka,” katanya.
Baca juga:
Sandi menanggapi kemungkinan PKS memintanya menjadi cawapres Anyes
Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan partai politik kecuali Nasdem, PKS, dan Demokrat di Istana Negara.
Alasan Presiden Jokowi tidak mengundang partai-partai tersebut karena mereka sudah memiliki koalisi yang berbeda dengan pemerintah.
Presiden Jokowi juga merasa berhak menggunakan istana negara untuk memanggil presiden dari partai pilihannya.
Alasannya sederhana, lanjut Al-habsy, selain sebagai pejabat negara, mereka juga politisi. Menurut pengamat politik, tindakan Presiden Jokowi itu melanggar etika bernegara karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok. (Knu)
Baca juga:
PKS menyebut 106 caleg memenuhi persyaratan pendaftaran KPUD DKI Jakarta