MerahPutih.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mulai menertibkan sederet iklan rokok di kawasan pendidikan.
Hal ini mengikuti Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame. Adanya peraturan tersebut menyebabkan Balai Kota kehilangan penerimaan pajak reklame dari iklan rokok.
Baca juga
Pemerintah Kota Solo melarang iklan rokok di area sekolah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Widajat yang tulus mengatakan, adanya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame tentu berdampak pada pendapatan (rugi) iklan rokok asli daerah.
“Salah satu masalah terbesar sektor Periklanan Fiskal adalah potensi kerugian jenis reklame berupa pajangan rokok”, ujar Tulus, Kamis (18/5).
Diakuinya, pada 2023 targetnya mencapai pendapatan iklan dari pajak iklan sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah tersebut, 15% merupakan pendapatan dari iklan rokok.
“Kami kehilangan 15% pendapatan iklan dari iklan rokok. Karena itu perlu dilakukan optimalisasi untuk menutupi potensi kerugian tersebut,” jelasnya.
Baca juga
2 kecelakaan di tol Solo-Ngawi, 3 orang meninggal dunia
Salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh industri periklanan, kata dia, adalah dengan memperluas iklan tanpa izin.
Ia berharap reklame yang sebelumnya belum dikenakan pajak dapat ditertibkan sehingga dapat memaksimalkan pendapatan sektor Pajak dan Retribusi.
“Untuk pendapatan PAD tahun ini, kami targetkan Rp 820 miliar. Jumlah ini meningkat Rp 80 miliar dibandingkan tahun 2022,” ujarnya. (Ismail/JavaCentral).
Baca juga
250 polisi menjaga perayaan kenaikan Isa Al Masih di lapangan