MerahPutih.com – Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja serta dibantu oleh 12 orang ahli.
“Saya sampaikan bahwa hari ini pemerintah membentuk satgas dimaksud, yakni satgas dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Rabu (3/5). .
Baca juga:
Warga yang dilayani Lapas Banceuy mendapat KTP elektronik untuk bisa mencoblos
Mahfud yang juga Ketua Panitia TPPU mengatakan Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja.
Tim pengelola terdiri dari tiga pimpinan panitia TPPU yaitu Menko Polhukam sebagai Ketua Panitia TPPU, Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua Panitia TPPU dan Kepala Pelaporan Transaksi Keuangan dan Pusat Analisis (PPATK) sebagai Sekretaris merangkap anggota Panitia TPPU.
Sementara itu, kata Mahfud, Tim Pelaksana terdiri dari Kepala Deputi III Bidang Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Umum, kata Kemenko Polhukam. Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Sekretarisnya adalah Direktur Pengkajian dan Pemeriksaan I PPATK.
Tim Pelaksana terdiri dari tujuh anggota, yaitu:
1. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
2. Direktur Jenderal Bea dan Pajak Khusus, Kementerian Keuangan
3. Irjen Kementerian Keuangan
4. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
5. Wakabareskrim Polri.
6. Pengganti Kontra Intelijen BIN
7. Ajun Peninjauan dan Pemeriksaan PPATK.
Mahfud juga mengatakan, Satgas BC dalam menjalankan tugasnya didukung oleh para ahli di bidang BC, korupsi, ekonomi, kepabeanan, cukai dan perpajakan.
Ke-12 pakar tersebut adalah:
1. Yunus Husein, mantan Kepala PPATK
2. Muhammad Yusuf, mantan Kepala PPATK
3. Rimawan Pradibtyo, pembicara UGM
4. Wuri Handayani, Pembicara di UGM
5. Laode M Syarif, mantan Pimpinan KPK
6. Topo Santoso, guru besar di IU
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko, Transparency International Indonesia (TII)
9.Faisal Basri
10.Meutia Gani Rahman
11. Tapi Ahmad Santosa
12. Tidak ada Natasha
Baca juga:
Menteri Perdagangan mengatakan pembelian OilKita tidak perlu KTP
Pakar ini bukan penyidik, jadi mereka tidak langsung terjun ke kasus, tapi memberikan informasi.
“Mereka menjadi konsultan ketika ada persoalan yang perlu mendapat perhatian khusus,” ujar Mahfud MD.
Mahfud Md menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan Satgas ML untuk mengawal kasus transaksi uang Rp mencurigakan. 349 triliun. Mahfud mengatakan prioritas Satgas adalah memeriksa laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan TPPU senilai Rp. 189 triliun.
“Untuk memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku terkait dengan LHP yang kami kirim atau LHP lain,” lanjutnya.
Mahfud mengatakan, jika putusan inrah tapi ada kesalahan, bisa jadi merupakan delik asal dan harus dicari TPPU.
Mahfud mengatakan, nantinya Satgas juga akan mempelajari sejumlah laporan yang permasalahannya ditindaklanjuti.
Berdasarkan UU TPPU, pengaduan yang ditindaklanjuti dan belum tentu diselesaikan bisa menjadi pintu gerbang proses TPPU. (Knu)
Baca juga:
Pemerintah akan menerbitkan KTP digital melalui handphone, stop penerbitan KTP elektronik