Merah Putih. dengan – Pemerintah Kota Bandung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memenangkan kasasi pada 14 Februari 2023 dalam putusan nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Baca juga:
Pelaku UMKM Bandung meminta bantuan lanjutan
Pemkot Bandung (Pemkot) langsung mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan yang diramalkan untuk pengelolaan Cagar Budaya Daerah (BMD) yaitu melalui jaminan fisik, administratif dan hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, tanah seluas 13,9 hektare itu dimiliki secara sah oleh Pemkot Bandung berdasarkan berbagai bukti kepemilikan saat ini.
Nah, setelah tahapan persiapan selesai, Pemkot Bandung langsung menyegelnya dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang tersebut.
“Yayasan Satwa Tamansari yang notabene Tergugat III telah mengajukan imbauan kepada Pemkot Bandung agar secepatnya menguasai kebun binatang tersebut,” kata Agus.
Berdasarkan data, sewa punggung Kebun Binatang Bandung pada April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766.
Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 membayar sewa tanah hingga tahun 2007. Kemudian pada tahun 2008 mereka tidak membayar sewa hingga tahun 2013.
Kemudian, pada 2013, yayasan mengajukan izin sewa. Namun izin tersebut tidak dapat diproses karena yayasan belum melunasi utangnya selama 5 tahun terakhir. Tunggakan tidak akan dibayar sampai tahun 2023.
Selain itu, kata Agus, untuk pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan dibantu oleh Kejaksaan Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
“Sejauh ini alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan itu sangat tergantung dari POP yang akan dilakukan oleh Satpol PP”, jelasnya.(Imanha/Jawa Barat)
Baca juga: