Pelat Nomor Khusus RF Resmi Dihapus Mulai Oktober 2023

MerahPutih.com – Pelat nomor RF khusus akan resmi dicabut mulai Oktober 2023. Hal itu telah ditegaskan oleh Direktur Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirjen) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, Korlantas Polri telah melakukan penertiban plat nomor RF khusus sejak Oktober 2022. Tidak ada lagi perpanjangan plat nomor RF khusus dan penggunaannya hanya terbatas pada pejabat tingkat I dan II kementerian/lembaga, TNI dan Polri.

Baca juga

Korlantas Polri Pertimbangkan Ulang Ujian Praktek SIM Nomor 8 dan Zig-zag

“Artinya Oktober 2023 kartu RF nihil, kalau ada yang pakai kartu RF yang kadaluarsanya September 2023 ini salah indikasi,” kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (22/6).

Yusri menegaskan, Polda tidak lagi diperbolehkan mengeluarkan plat nomor khusus atau rahasia.

“Ini dalam persaudaraan juga. Saya akan menertibkan mulai tanggal 10 tahun 2022, tidak ada lagi polda-polda, atau dalam hal ini Ditlantas akan mengeluarkan nomor khusus atau nomor rahasia”, ujarnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, plat nomor khusus diubah dari RF menjadi Z dengan plat nomor diawali angka satu.

Baca juga:  INFOGRAFIS - Pemain Muda Persija Resmi Bergabung ke Arema FC

Untuk mendapatkan registrasi khusus tersebut, kata dia, ada mekanisme pengajuan yang harus dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga, TNI dan Polri.


Baca juga

Kapolri mengakui, cara membuat YA sangat sulit dan menurunkan citra Polri

Permohonan plat khusus diajukan ke Baintelkam Polri, dengan redemption ke Propam Polri untuk pegawai Polri, POM TNI untuk pegawai TNI, dan ke Inspektorat untuk pegawai kementerian/lembaga.

Aturan pemberkasan dan pembatasan penggunaan nomor khusus dan rahasia ini dimaksudkan untuk memudahkan penindakan oleh Korps Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut.

“Sehingga tidak ada lagi pelat khusus atau rahasia yang digunakan oleh orang lain selain pemiliknya,” ujarnya.

Dengan adanya permintaan tersebut, lanjut Yusri, pihaknya dapat dengan mudah mengirimkan surat tilang kepada pejabat berwenang terkait masing-masing kementerian/lembaga (inspeksi, POM TNI, Propam Polri).

Sedangkan plat nomor dengan nomor rahasia seperti QH, IR, BH juga sudah tidak berlaku. Plat nomor rahasia ini akan berubah menggunakan huruf acak yang hanya diketahui oleh database Korps Polri dan kamera ETLE.

Baca juga:  New Kawasaki Z H2 dan Z H2 SE 2023 Resmi Meluncur di India

“Nomor rahasia itu bisa intelijen, kalau polisinya detektif intelijen. (Plat) itu untuk penyusupan, huruf apa? Tidak ada yang tahu, hanya kamera ETLE dan database saya. Itu rahasia, jadi polisi di jalan saya Entah itu nomor rahasia atau bukan,” pungkasnya.


Baca juga

Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengingatkan peserta pemilu agar menjaga kesatuan



Source link