Pejabat dan Eks Pejabat Bisa Kena Pidana di Kasus Proyek Mangkrak Ancol

Merah Putih. dengan – Beberapa proyek di Ancol diyakini mangkrak. Beberapa proyek yang mangkrak antara lain pembangunan apartemen, hotel, dan mal ABC. Proyek tersebut tidak berjalan dengan baik dan akhirnya merugikan Ancol.

Masalah tersebut diperparah dengan isu dualisme antara perusahaan yang bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk

Baca juga:

DPRD mendesak Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan Pusat Perbelanjaan ABC Ancol

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai sejumlah karyawan dan mantan karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol bisa dipidana.

Mereka menyebut bisa tersandung dugaan korupsi di beberapa proyek mangkrak di salah satu BUMD DKI Jakarta.

“Kalaupun dianggap sengketa niaga dan bisa diselesaikan secara perdata, seperti kasus PT MEIS x PT WAIP, jika ditemukan oknum pegawai atau mantan pegawai PT PJA yang menyebabkan kerusakan daerah, bisa dikriminalisasi, semua tinggal lapor ke KPK atau Kejaksaan Agung,” kata Abdul Fickar.

PT PJA tidak bisa menyerah begitu saja. Dia berdalih, karena temuan sejumlah proyek mangkrak dan kerjasama komersial yang diduga ilegal menjadi objek milik PT PJA.

“Betul (PT PJA tidak bisa lepas). PT PJA itu BUMN, jadi kalau ada yang nakal bisa dihukum”, ujarnya.

Anggota DPRD Komisi B DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menduga PT PJA tampaknya sudah pasrah dengan perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP sebagai tenant di Ancol Beach City (ABC) Mall.

“Dalam catatan saya, perselisihan antara PT MEIS dan PT WAIP mengakibatkan PT PJA tidak menyerahkan kontrak, maksudnya? Padahal Music Stadium ABC Mall berada di area kerja PT PJA. Ini seperti ‘cuci tangan’ dari PT PJA dalam hal ini”, kata Gilbert.

Ia juga mencium adanya dugaan persekongkolan dalam kontrak Music Stadium ABC Mall, karena ada kontrak yang dinyatakan wanprestasi dan dilanjutkan.

“Bahkan PT PJA membuat kontrak lagi dengan MoU tanpa notaris. Mantan direktur ini mau jual DKI atau apa. Proyeknya sudah merugi, tapi malah dilanjutkan, tidak selesai. Apa yang terjadi?”, dia dikatakan.

Gilbert menilai direksi PT PJA tidak menerapkan Good Corporate Governance (GCG).

“Direktur PT PJA tidak paham GCG. Pengelolaan proyek yang menggunakan APBD harus melalui lelang, tidak dengan MoU yang macam-macam, itu tidak baik. Begitu kita dapat, Ancol akan seperti ini terus “, dia berkata.

Ombudsman RI meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memanggil Komisaris Utama PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) Sofyan Djalil, HL, FT, atas konflik manajemen antara PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) dengan PT. Stadion Internasional Eagle Eye (MEIS).

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta (BP BUMD) memberikan pembinaan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk menangani sejumlah proyek yang tidak terurus dan dikelola (absen).

“Tugas kami memberikan pembinaan,” kata Kepala BP BUMD Nasruddin Djoko Surjono.

Baca juga:

Anggota DPRD menilai proyek Ancol Mangkrak akibat tidak maksimalnya pengawasan bisnis



Source link