PAN Tanggapi Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres Disebut Demi Loloskan Gibran

MerahPutih.com – Gugatan uji materi atau judicial review soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi itu disebut-sebut adalah upaya memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk melenggang maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan, menjadi calon presiden dan calon wakil presiden relatif berat.

Baca Juga:

Bawaslu Pertanyakan Urgensi Ganti Usia Mininum Capres dari 40 Tahun jadi 35 Tahun

Dia menyebut, kualifikasi pemimpin nasional bukan sekadar soal usia melainkan ada juga faktor-faktor politik yang menentukan.

“Harus didukung oleh partai politik yang lolos parliamentary threshold 4 persen di Pemilu 2019,” kata Viva kepada wartawan, Senin (7/8).

Kemudian, capres-cawapres juga harus didukung oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR.

“Proses untuk penentuan pasangan calon, partai poltik politik itu salah satu utamanya berdasarkan kepada hasil survei baik itu popularitas, akseptabilitas, dan elektabilitas,” ujarnya

Baca Juga:

PAN soal Gugatan Usia Capres: Tidak Krusial

Dengan demikian, kata Viva, uji materi soal batas minimum yang dikait-kaitkan dengan Gibran menjadi tidak relevan. Sebab, indikator perpolitikan di Indonesia sangat rasional dan masyarakat tidak mudah terkecoh.

Baca juga:  Demi Temukan Setelan Motor yang Tepat, Pol Espargaro Tak Akan Coba Hal Baru di Tes Portimao

“Sudah tidak terjebak pada mistifikasi karena ukuran-ukuran yang bersifat kualitatif itu dengan hasil survei itu bisa dikuantitatifkan dalam bentuk angka dan numerik,” jelasnya.

Viva menilai wajar apabila gugatan soal batas minimum capres-cawapres dikaitkan dengan kepentingan politik praktis. Namun, dia mengingatkan bahwa Gibran tak serta-merta bisa maju sebagai cawapres jika tidak memenuhi variabel-variabel politik.

“Kalau dikaitkan dengan orang per orang secara politis boleh saja, tetapi apakah memenuhi kriteria-kriteria formal angka numerik sesuai dengan salah satu syarat dari partai politik? Nah itu tergantung partai politik,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Soal Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres, PPP Bicara Kematangan di Umur 40 Tahun



Source link