Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih di hal ini Prabowo Subianto. Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi pada waktu ditanya apakah dirinya diminta atau bergabung memberikan saran terkait susunan kabinet mendatang.
“Kabinet itu adalah 100 persen hak prerogatif presiden. Kalau usul-usul boleh, tapi itu hak penuh Presiden Terpilih,” kata Jokowi usai meninjau pameran kendaraan listrik ke JIExpo Kemayoran, Jakarta, hari terakhir pekan 3 Mei 2024.
Hak prerogatif presiden merujuk pada kewenangan khusus yang mana dimiliki oleh presiden selaku kepala negara serta kepala pemerintahan. Hak ini memungkinkan presiden untuk mengambil langkah juga melakukan tindakan tertentu tanpa penting persetujuan dari lembaga lain.
Tujuan pemberian hak prerogatif ini adalah untuk menjamin kelancaran lalu efektivitas jalannya pemerintahan. Dengan adanya kewenangan khusus tersebut, presiden dapat mengambil langkah-langkah yang dianggap wajib secara cepat juga tepat, teristimewa pada situasi-situasi mendesak.
Contoh Hak Prerogatif Presiden
Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945 (UUD 1945) menjabarkan beberapa contoh hak prerogatif presiden, di antaranya:
– Memutuskan keadaan peperangan dan juga damai: Presiden mempunyai kewenangan untuk menyatakan peperangan kemudian menyebabkan perdamaian dengan negara lain (Pasal 11 ayat (2) UUD 1945).|
– Menetapkan keadaan bahaya: Dalam kondisi tertentu yang tersebut mengancam keselamatan bangsa kemudian negara, presiden mampu menetapkan keadaan bahaya (Pasal 12 ayat (1) UUD 1945).
– Memberikan grasi dan juga rehabilitasi: Presiden berhak memberikan grasi (pengampunan hukuman) dan juga rehabilitasi (pemulihan hak) untuk terpidana (Pasal 14 ayat (1) serta (2) UUD 1945).
– Mengangkat juga memberhentikan menteri: Presiden berwenang untuk mengangkat lalu memberhentikan menteri-menteri di kabinetnya (Pasal 17 ayat (3) UUD 1945).
– Mengangkat duta besar kemudian konsul: Presiden mempunyai kewenangan untuk menunjuk kemudian mengangkat duta besar juga konsul untuk mewakili Indonesi ke negara lain (Pasal 13 ayat (3) UUD 1945).
Aturan yang Mengikat Hak Prerogatif
Meskipun bersifat istimewa, hak prerogatif presiden tidaklah bisa jadi digunakan secara bebas lalu mutlak. Penggunaannya masih harus tunduk pada berubah-ubah aturan yang mana berlaku, antara lain:
– UUD 1945: UUD 1945 berubah jadi landasan utama bagi keberadaan hak prerogatif presiden. Kewenangan khusus yang dimaksud diberikan untuk presiden kekal harus sesuai dengan batasan-batasan yang tersebut tercantum di UUD 1945.
– Undang-Undang: Selain UUD 1945, terdapat undang-undang lain yang tersebut mengatur secara lebih tinggi rinci mengenai pelaksanaan hak prerogatif presiden. Misalnya, pada hal pemberian grasi, presiden harus mengacu pada Undang-Undang Grasi.
– Konvensi: Konvensi merujuk pada kebiasaan yang tersebut berlaku di ketatanegaraan. Meskipun tidaklah tertoreh secara formal, konvensi juga mempengaruhi pemakaian hak prerogatif presiden.
– Kebiasaan: Kebiasaan yang digunakan telah berlangsung lama juga diterima secara umum di ketatanegaraan juga dapat menjadi pedoman bagi penyelenggaraan hak prerogatif presiden.
Pengawasan dan juga Pertanggungjawaban
Dalam menjalankan hak prerogatifnya, presiden harus mempertimbangkan kepentingan rakyat serta negara. Pengaplikasian hak prerogatif juga tak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi kemudian keadilan.
Presiden berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan hak prerogatifnya terhadap rakyat lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hak prerogatif presiden merupakan kewenangan khusus yang digunakan diberikan terhadap presiden untuk menjalankan tugas dan juga fungsinya secara efektif lalu efisien. Meskipun istimewa, hak ini permanen terikat oleh beragam aturan kemudian harus dipertanggungjawabkan terhadap rakyat kemudian DPR.
ANANDA RIDHO SULISTYA | ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Artikel ini disadur dari Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?