Jakarta – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal atau UKT di dalam beraneka perguruan membesar berubah jadi sorotan utama pasca diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024. Langkah pemerintah yang dimaksud menyebabkan gelombang mengecam dari siswa pada beragam kampus di seluruh Indonesia.
UKT, yang digunakan merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal, digunakan di pembayaran biaya kuliah setiap semester dalam Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ke Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan serta Kebudayaan Republik Tanah Air nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi untuk PTN dalam bawah Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan, UKT telah lama disesuaikan dengan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Aturan ini dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (1) a yang digunakan menyatakan bahwa “SSBOPT menjadi dasar penetapan anggaran Kementerian pada Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara untuk PTN.”
Penerapan UKT bertujuan untuk mengempiskan beban siswa lalu penduduk tua, dengan besaran biaya yang digunakan disesuaikan dengan pendapatan pemukim tua. Mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan rendah akan dikenakan UKT yang mana lebih lanjut rendah agar dia dapat menyelesaikan institusi belajar merekan tanpa kesulitan keuangan. Sebaliknya, pelajar dari keluarga dengan pendapatan besar akan dikenakan UKT yang mana tambahan tinggi.
Prinsip sistem UKT adalah untuk melakukan subsidi silang sesuai dengan keadaan perekonomian masing-masing, dengan tujuan pembagian merata dan juga keadilan bagi seluruh mahasiswa. Hal ini memungkinkan individu dari bermacam latar belakang perekonomian untuk mendapatkan institusi belajar tinggi.
Mengacu bpk.go.id, berdasarkan Permendikbud nomor 25 tahun 2020, besaran UKT ditetapkan pasca berkonsultasi terhadap menteri melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bagi universitas lalu institut atau Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi bagi politeknik juga akademi komunitas. Besaran UKT ditetapkan oleh pemimpin PTN bagi peserta didik kegiatan diploma dan juga kegiatan sarjana dari setiap jalur penerimaan peserta didik yang terbagi pada beberapa kelompok.
Sementara itu, Iuran Pembangunan Institusi atau IPI merupakan biaya tambahan pada luar UKT yang digunakan wajib dibayarkan oleh pelajar baru ke beberapa PTN ke Indonesia. Besaran IPI bervariasi di dalam setiap PTN juga acara studi, umumnya berkisar antara belasan jt hingga puluhan jt rupiah. IPI biasanya dibayarkan sekali pada waktu pertama kali siswa diterima di PTN.
Kebijakan IPI diatur oleh peraturan rektor ke setiap PTN. Mahasiswa baru diwajibkan untuk membayar IPI, serta biasanya tak dapat ditawar atau digantikan dengan pembayaran lain.
Penerapan IPI menuai pro lalu kontra. Beberapa pihak, seperti peserta didik kemudian pendatang tua, berpendapat bahwa IPI memberatkan serta menambah beban biaya pendidikan. Terutama bagi merekan yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Di sisi lain, pihak PTN berargumen bahwa IPI sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan di dalam PTN. Dana IPI digunakan untuk melengkapi kekurangan dana dari pemerintah, sehingga PTN dapat menyediakan prasarana dan juga layanan institusi belajar yang lebih besar baik bagi mahasiswanya.
IPI merupakan biaya tambahan yang tersebut dibayarkan oleh peserta didik baru ke beberapa PTN di Indonesia. IPI digunakan untuk membantu membiayai pengembangan infrastruktur, sarana lalu prasarana, juga program-program akademik ke PTN tersebut. Meskipun menuai kontroversi, PTN kekal menerapkan kebijakan ini sebagai pendamping UKT dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Artikel ini disadur dari Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?