JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa jadi melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Area Hubungan Legislatif, Atang Irawan.
Untuk itu, kata Atang, pembaharuan UU Kementerian Negara harus dikerjakan melalui DPR, tidaklah dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebaiknya melalui skema inovasi UU Kementerian, agar seluruh elemen rakyat dapat berdialektika pada dinamika pembahasan tiada cuma pada ruang umum semata,” kata Atang di pernyataan tercatat yang mana dikutip, Hari Sabtu (18/5/2024).
“Termasuk memberikan pandangan lalu pendapat di pembahasan baik RDPU maupun di ruang audiensi kemudian lain sebagainya, sehingga suasana partisipasi di kebijakan pemerintah legislasi dapat berubah jadi ruang yang strategis,” tambahnya.
Atang mengingatan, kelompok perumus revisi UU Kementerian Negara sanggup memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang ditegaskan di UUD 1945.
“Misalnya hak melawan pengamanan komunitas adat yang dimaksud setiap saat tergerus kemudian termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.
Atang berkata, urusan pemerintahan bukan hanya sekali berubah menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga salah satunya pemerintahan daerah.
Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi area atau tugas pembantuan.
Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang dimaksud sudah ada ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Negara Indonesia yang selalu berulang yakni muncul ego sektroal sewaktu terjadi obesitas kementrian.
Ia juga mengingatkan agar kementerian negara sanggup dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa jadi akuntabel kemudian tentunya mempunyai responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat serta futuristik.
“Sehingga tiada belaka semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai kebijakan pemerintah atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.
Artikel ini disadur dari Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik