One Way dari KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung Berlanjut Pagi Ini

Merah Putih. dengan – Rekayasa lalu lintas satu arah dari KM 72 Cikopo hingga KM 414 Kalikangkung yang dimulai Selasa sore (18/4), masih dalam pelaksanaan dan diperkirakan akan diperpanjang hingga Rabu (19/4) sore.

Corporate Communications and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Lisye Octaviana mengatakan, rekayasa lalu lintas satu arah pada Selasa (18/04) yang diperkirakan berakhir pada pukul 24.00 WIB masih berlanjut pada kebijaksanaan polisi

Baca juga:

Counterflow dan One Way mulai diterapkan Selasa (18/4) ini di jalan tol

Dia mengatakan, salah satu alasan tidak dihentikannya pelaksanaan jalan pada Selasa tengah malam itu karena berdasarkan data, volume lalu lintas kendaraan dari Jakarta ke arah timur meningkat.

Selain itu, juga berdasarkan pantauan visual kamera keamanan dan laporan dari petugas kepolisian di lapangan, selain prakiraan peningkatan lalu lintas yang berlangsung hingga Rabu (19/4) pagi ini.

Namun, jika dalam kurun waktu tiga jam sebelum jadwal penyelesaian masih terjadi peningkatan volume lalu lintas yang signifikan dari Jakarta ke arah timur, dimungkinkan untuk menyesuaikan kembali jadwal penyelesaian rekayasa lalu lintas satu arah.

Baca juga:  Salah Satu Jaksa Indonesia Ini Raih Master of Laws dari Negeri Tirai Bambu

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, rekayasa lalu lintas satu arah pada mudik hari pertama yang dijadwalkan berakhir pada Selasa pukul 24.00 WIB masih akan dilanjutkan.

Perpanjangan rekayasa lalu lintas satu arah itu diperkirakan akan berakhir pada Rabu sore sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan path memiliki arti rekayasa jalan yang mengubah dua jalan yang berbeda arah menjadi satu arah. Artinya, seluruh jalur tol digunakan satu arah yakni menuju Jawa Tengah. Meski kendaraan dari arah berlawanan tidak bisa lewat, namun harus melewati jalan arteri. (asp)

Baca juga:

Simak informasi waktu dan tempat ganjil selama Mudik Idul Fitri 2023



Source link