Pangandaran – Satpol PP Kabupaten Pangandaran didukung oleh Polri dan TNI mulai 1 hingga 9 Februari 2021 akan memberlakukan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
Pemberlakuan sanksi tersebut merupakan penegakan dari Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, yang ditandatangani oleh Plh. Bupati Pangandaran Kusdiana, pada Hari Jumat 29 Januari 2021.
Hal itu sebagai upaya penegakan disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) secara terencana, sistematis dan terkendali.
Sanksi denda administratif yang dikenakan pada pelanggar prokes adalah sebesar Rp20 ribu, untuk pelanggaran pertama kali
dan sebesar Rp50 ribu untuk pelanggaran kedua kali dan seterusnya.
Sanksi dikenakan dengan menggunakan tanda bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Instruksi ini berlaku sejak tanggal 1 Februari hingga 9 Februari 2021, dan akan diperpanjang atau diperpendek sesuai hasil evaluasi perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid19).***