Modifikasi Loudspeaker Hedon Mulai Rp. 450 juta pada Honda Odyssey RB3, review hampir Rp. 3 miliar

KabarOto.com – Selera mod Anda jelas berbeda. Ada yang suka menyetel performa mesin, bermain dengan kaki atau bermain dengan car entertainment system atau car audio system.

Seperti yang diterapkan pada Odyssey yang tergolong ‘hedon’. Sekilas, sepertinya mobil berkode RB3 ini berjalan sempurna dengan kaki-kaki di luar.

Siapa sangka, ternyata konsentrasi pemilik tertuju pada car audio yang tergolong high-end seperti aplikasi speaker Accuton Automotive yang dikenal dengan harga fantastis hingga Rp. 450 juta untuk seorang pembicara.

Baca Juga: Dibanderol Rp 450 Juta, Audio Plus Luncurkan Accuton Automotive Black Diamond Tweeter

2 power amp Referensi Ground Zero menyuntikkan daya untuk membunyikan speaker Accuton, 1 unit amplifier menangani penggerak tweeter dan midrange, lalu 1 unit lainnya untuk subwoofer dan midbass.

“Kami menggunakan kayu mahoni untuk casing karena paling cocok untuk spesifikasi ini,” kata Suryadi Susanto sebagai installer Dynamics Autosound.

Dari kabel RCA dan diagram kelistrikan, mobil ini sudah menggunakan modem individual untuk memutar lagu, yang ditandemkan oleh inti Roon dan dihubungkan ke rangkaian elektronik dan diteruskan ke Resolusi DSP.

Baca juga:  Inilah tampilan pertama Anda pada 10+ menit gameplay dunia terbuka Star Wars Outlaws

Pihaknya secara khusus memilih Accuton Automotve Black Diamond Tweeter sebagai salah satu rangkaian sistem audio Honda Odyssey.

Baca juga: Bisnis Audio Plus Group melebar di masa pandemi Covid-19

“Tweet Berlian Accuton ini terbuat dari berlian asli. Bahannya dipilih, seperti dome tweeter. Meski sangat tipis, berliannya tetap kaku sehingga bisa menghasilkan frekuensi yang bersih tanpa merusak suara,” jelasnya.

Selain itu, untuk kebutuhan frekuensi rendah yang optimal, pesta Anda menggunakan subwoofer Accuton 10 inci, menggunakan teknologi ‘sandwich aluminium’, yang merupakan kombinasi terbaik dari bahan fleksibel dan kaku.

Ssst, katanya renovasi itu mengharuskan pemilik mengeluarkan total lebih dari Rp. 2 miliar dan kurang dari Rp. 3 miliar, Gila!