Minneapolis AS Izinkan Azan 5 Waktu dengan Pengeras Suara

MerahPutih.com – Dewan Kota Minneapolis, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (13/4) dengan suara bulat mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid, meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan.

Minneapolis menjadi kota besar pertama di AS yang akan mengizinkan azan untuk dikumandangkan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari atau dalam 5 waktu salat.

Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, yang selama ini terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan azan melalui pengeras suara, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.

Baca Juga:

Militer Tiongkok Lanjutkan Latihan Perang di Perairan Sekitar Taiwan

“Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya,” kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Antara.

Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu azan dan volume suara yang digunakan.

Baca Juga:

Trump Bicara Pasca-Penangkapannya atas Tuduhan Suap terhadap Bintang Film Dewasa

Mulai saat ini, masjid-masjid di Minneapolis akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.

Baca juga:  Dinas LH DKI Buka Suara Soal Anggota DPRD Usulkan Hak Angket ITF

Wali Kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan, akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan. (*)

Baca Juga:

Helikopter Wisatawan Jatuh di Vietnam, 2 Orang Tewas



Source link