MerahPutih.com – Dewan Kota Minneapolis, Amerika Serikat (AS), pada Kamis (13/4) dengan suara bulat mengizinkan azan dikumandangkan dari masjid-masjid, meskipun ada kebijakan yang mengatur kebisingan.
Minneapolis menjadi kota besar pertama di AS yang akan mengizinkan azan untuk dikumandangkan melalui pengeras suara masjid lima kali sehari atau dalam 5 waktu salat.
Kelompok advokasi Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR) Minnesota, yang selama ini terus mendesak dewan untuk menyetujui permintaan azan melalui pengeras suara, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan kemenangan bersejarah bagi kebebasan beragama dan pluralisme.
Baca Juga:
Militer Tiongkok Lanjutkan Latihan Perang di Perairan Sekitar Taiwan
“Kami berterima kasih kepada para anggota Dewan Kota Minneapolis yang menetapkan contoh luar biasa ini, dan kami mendesak kota-kota lain untuk mengikutinya,” kata Direktur CAIR Minnesota Jaylani Hussein dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Antara.
Pada tahun lalu, Pemerintah Kota Minneapolis membatasi waktu-waktu azan dan volume suara yang digunakan.
Baca Juga:
Trump Bicara Pasca-Penangkapannya atas Tuduhan Suap terhadap Bintang Film Dewasa
Mulai saat ini, masjid-masjid di Minneapolis akan diizinkan untuk mengumandangkan azan mulai pukul 03.30 dini hari hingga 11.00 malam.
Wali Kota Minneapolis Jacob Frey diperkirakan, akan menandatangani undang-undang tentang siaran azan dalam waktu sepekan. (*)
Baca Juga:
Helikopter Wisatawan Jatuh di Vietnam, 2 Orang Tewas