MerahPutih.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melantik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Plat Johnny G sebagai tersangka.

Politisi NasDem itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan paket infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2020-2022.

Baca juga

Jaksa Agung Kembali Periksa Johnny Plate Soal Korupsi BTS Kominfo Besok Rabu

“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu. Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6).

Penetapan tersangka diumumkan setelah Johnny G Plate menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (17/5).

Baca juga

Ujar Menkominfo Johnny G Placa usai diperiksa Kejaksaan Agung selama 9 jam

Sebelumnya, Plate menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp 8 triliun. (Lb)

Baca juga

Kejaksaan Agung membatalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate



Source link