KPU Hadapi Partai Prima di Tiga Jalur Hukum

Merah Putih. dengan – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang tidak menggelar sisa tahapan Pemilu 2024 dan menggelar tahapan pemilu mulai dari kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini dijatuhkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari”, demikian bunyi surat tersebut. majelis hakim yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga:

DPR dan Pemerintah sepakat draf Perppu Pemilu dibawa ke pleno

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengungkapkan, KPU saat ini menangani Partai Rakyat (Prima) pimpinan Adil Makmur melalui tiga jalur hukum yang berbeda.

Jalur hukum pertama, kata dia, KPU saat ini sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri (Jakpus) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memenangkan Prima pihak gugatan.

Jalur hukum kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Partai Prima ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebab, kata Hasyim, gugatan Pihak Prima yang diajukan ke PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.

“Mereka (Prima) mengajukan nota PK ke Mahkamah Agung yang ditanggapi KPU dengan mengajukan kontra memorandum PK,” katanya.

Adapun cara hukum ketiga, Hasyim menyebut pihaknya berurusan dengan Partai Prima yang mengadukan KPU RI atas dugaan pelanggaran administratif kepada Bawaslu RI berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Prima menempuh jalur baru untuk melaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan dijadikan dasar,” ujarnya.

Hasyim mengatakan, proses hukum ketiganya masih berlangsung hingga saat ini. KPU akan berupaya mengambil langkah hukum maksimal dalam menghadapi proses hukum yang dibawa Partai Prima.

“Mau tidak mau, KPU mau tidak mau adalah bagian yang harus dihadapi KPU,” ujarnya. (Knu)

Baca juga:

Mendagri menyerahkan 10 Perppu Poin Pemilihan ke Komisi II DPR



Source link