SEPUTARPANGANDARAN.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi ‘WC Sultan’ di dalam beberapa jumlah sekolah dalam lingkungan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu menyebut salah satu tersangka telah lama meninggal dunia, sementara satu orang lainnya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Benar dari dua tersangka yang mana satunya meninggal. Kalau enggak salah Bupatinya yang dimaksud meninggal. Tapi dibawahnya ada PPK-nya gitu,” kata Asep di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Karena sudah pernah meninggal, KPK akan mengajukan permohonan pertanggungjawaban PPK yang mana jadi tersangka.

“Dari situ juga selain dair pada pasal 2 lalu 3 (kerugian negara). Juga ada pasal penyuapannya, sehingga kita akan mencoba kedua- keduanya. Kita buktikan mana lebih banyak bisa, lebih tinggi cepat kami selesaikan,” ujar Asep.

KPK sebelumnya melakukan penyelidikan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan 488 toilet untuk sarana institusi belajar di dalam Kabupaten Bekasi yang mana dikerjakan di dalam tahun anggaran 2021.

Proyek pengadaan toilet ini menelan anggaran mencapai Rp98 miliar. Proyek ini dianggap janggal lantaran satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp196,8 juta.

Sumber: Suara