JAKARTA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam Jagakarsa, DKI Jakarta Selatan beberapa waktu berikutnya yang dimaksud berujung tewasnya 4 anak merupakan tamparan keras bagi semua pihak. Tragedi yang disebutkan berubah menjadi pengingat bahwa keterlibatan kemudian perhatian warga sekitar berubah menjadi penting di menghindari KDRT, khususnya menimpa anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Nusantara (KPAI) Kawiyan menegaskan rakyat harus terlibat terlibat pada mengatasi kesulitan KDRT kemudian kekerasan terhadap anak ke lingkungan terdekatnya. Minimal, masyarakat sekitar yang mana mengetahui dapat melaporkan terhadap perangkat hukum terdekat.
“Kasus ke Jagakarsa yang tersebut berawal dari KDRT yang mana akhirnya menewaskan 4 anak ini sebuah tragedi yang dimaksud tiada boleh terulang lagi,” ujar Kawiyan di dialog Pertemuan Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Perlindungan Anak di Ruang Digital’, Rabu (19/6/2024).
Keterlibatan lingkungan sangat penting di menjaga dari perkara kekerasan. Menurut Kawiyan, masih sejumlah persoalan hukum KDRT yang digunakan tak diketahui oleh komunitas sekitar.
Karena itu, beliau menekankan lingkungan permukiman diperlukan menghasilkan semacam konsep kebersamaan agar bisa jadi lebih lanjut peka serta peduli terhadap prospek KDRT terhadap anak, misalnya menyebabkan arisan tetangga atau melakukan kerja bakti.
Pencegahan melalui keterlibatan masyarakat sekitar berubah menjadi penting oleh sebab itu pada dua tahun terakhir, berdasarkan data KPAI, tindakan hukum kekerasan terhadap anak menunjukkan tren memprihatinkan. Terlebih sebagian besar kekerasan pada anak, pelakunya adalah orang-orang terdekat.
Pada 2022 tercatat sejumlah 4.683 persoalan hukum kekerasan terhadap anak. Dari jumlah agregat tersebut, 2.133 persoalan hukum didominasi oleh kekerasan seksual. Sementara itu, 190 persoalan hukum masuk pada kategori pemenuhan hak anak.
“Pada tahun 2023, perkara kekerasan terhadap anak sebanyak-banyaknya 3.877 kasus, didominasi persoalan hukum kekerasan seksual berjumlah 1.866 kasus. Terdapat 262 persoalan hukum kekerasan terhadap anak yang tersebut pelakunya adalah penduduk tua di hal ini ayah serta 153 perkara dikerjakan ibu kandung,” ungkapnya.
Tak cuma secara langsung, tindakan hukum kekerasan anak juga kerap berlangsung pada ranah digital. Menurut dia, peran keluarga sebagai warga terdekat perlu dimaksimalkan pada menjaga dari prospek bahaya dari bumi digital.
Artikel ini disadur dari KPAI: Tingkatkan Kepedulian Masyarakat demi Cegah Kekerasan Anak