Merah Putih. dengan – Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang ditahan polisi saat ini sedang sakit.
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menilai, jika tersangka sakit, bahkan sakit parah, polisi wajib memeriksakan kesehatannya.
Baca juga:
Kompolnas Soroti Latar Belakang Fadil Imran sebagai Kabaharkam
“Tersangka yang sakit apalagi sakit berat harus dan harus diperiksa kesehatannya. Kalau dokter bilang tidak sehat, harus dirawat,” kata Halius kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Halius mengatakan, pada prinsipnya tidak ada pembenaran untuk memeriksa seseorang yang sakit atau kurang sehat, baik saksi maupun tersangka.
Kondisi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian, ketika penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kata dia, jika penyidik telah mengirimkan Surat Prakarsa Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung, maka jaksa yang ditunjuk untuk memantau penyidikan harus memberitahukan jika ada yang tidak sesuai dengan yang diperkirakan.
“Dengan demikian, kejaksaan yang ditunjuk untuk mendampingi wajib memberitahukan kepada penyidik kepolisian apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Sebab, menurut dia, peran Kementrian Umum untuk secara konkrit membimbing penyidik dalam pembenahan berkas adalah saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diserahkan ke instruksi.
Sementara itu, Kompolnas Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, jika ada tahanan yang sakit, polisi akan mengirimkan dokter polisi untuk diperiksa.
Namun, jika tersangka yang ditahan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka ketentuannya harus sesuai dengan Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perlakuan Terhadap Tahanan.
“Bagi tahanan polisi yang sakit, ada ketentuan Pasal 24 dan 25 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. Pada dasarnya, jika ada yang sakit, maka akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter polisi,” kata Poengky.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) diketahui telah menulis surat mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk memberikan hak kesehatan kepada tersangka Helmut Hermawan.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Komnas HAM menerima audiensi dengan pengacara Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa, Selasa, 7 Maret 2023 lalu.
Dalam suratnya, Komnas HAM menyatakan bahwa Helmut saat ini sedang sakit dan telah meminta scan MRI.
Helmut melalui pengacaranya juga meminta perlindungan Komnas HAM RI untuk memberikan jaminan terkait pemenuhan hak kesehatan bagi korban yang sedang dalam proses hukum di kepolisian.
Sementara itu, Pengamat Polri Bambang Rukminto mendesak Helmut Hermawan segera melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang ke Divisi Propam, Irwasum, dan Kompolnas.
Baca juga:
Kompolnas minta Kapolri transparan Usut calo penerimaan bintara